Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasar Hukum Mengganggu Ketenangan Tetangga

Kompas.com - 11/05/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Manusia sebagai makhluk sosial tidak bisa menghindari kehidupan bertetangga di lingkungan tempat tinggalnya.

Tetangga memiliki sikap dan sifat yang berbeda-beda. Oleh karena itu, diperlukan toleransi dan tenggang rasa dalam menjaga keharmonisan hidup bertetangga.

Akan tetapi, tidak jarang terjadi konflik dalam kehidupan bertetangga. Apabila tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, pemerintah memiliki aturan hukum untuk menyelesaikan konflik antarmasyarakat, seperti mengganggu ketenangan tetangga.

Berikut dasar hukum yang mengatur konflik di tengah masyarakat, seperti mengganggu ketenangan tetangga:

Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras

Seseorang yang membuat kerugian terhadap orang lain, secara perdata dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau KUHPer

Pasal 1365 KUHP berbunyi, "Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian".

Baca juga: Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan dalam KUHP

Unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam pasal 1365 KUHPer adalah:

  • Harus ada perbuatan (positif maupun negatif).
  • Perbuatan itu harus melawan hukum.
  • Ada kerugian.
  • Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian.
  • Ada kesalahan.

Yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah:

  • Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
  • Bertentangan dengan hak subjektif orang lain.
  • Bertentangan dengan kesusilaan.
  • Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.

Tindak Pidana Membuat Kegaduhan di Malam Hari

Apabila tindakan mengganggu ketenangan dalam bentuk berteriak-teriak di malam hari, maka tetangga dapat dijerat dengan pasal 503 angka 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, yang berbunyi:

"Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp 225, barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu".

Tindak Pidana Mengganggu Ketenteraman dengan Teriakan Menghina

Dalam KUHP, ancaman pidana bagi orang yang menghina orang lain terdapat dalam pasal 310 KUHP.

Menurut pasal ini, hukuman dapat dijatuhkan apabila penghinaan dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan tersebut tersiar atau diketahui orang banyak.

Jika teriakan tetangga dapat didengar oleh orang lain dan hinaan tersebut memalukan, maka tetangga tersebut dapat dipidana berdasarkan pasal 310 KUHP.

Baca juga: Tangani Masalah Hukum Perdata, Tiga BUMN Gandeng Kejaksaan Agung

Tindak Pidana Mengakibatkan Kerusakan terhadap Barang

Apabila tetangga melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan barang, maka dapat diancam dengan pasal 170 ayat 1 KUHP.

Salah satu contohnya adalah ketika seorang tetangga melemparkan benda keras ke tembok atau kaca rumah, meski tidak ada maksud merusak, perbuatan tersebut dapat diancam pidana berdasarkan pasal 170 ayat 1 KUHP.

 

Referensi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com