JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali untuk periode 10-23 Mei atau selama dua pekan mendatang.
Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 9 Mei 2022.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (10/5/2022) ada 11 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama sepekan mendatang.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 116 Kabupaten/Kota Berstatus Level 2, Termasuk Jabodetabek
Semuanya berada di tiga provinsi, yakni Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur. Berikut rinciannya:
1. Jawa Barat
-Kabupaten Ciamis
2. Jawa Tengah
-Kota Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Banyumas.
3. Jawa Timur
-Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Magetan, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar dan Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Hanya Pamekasan Berstatus Level 3
Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Indikator tersebut yakni angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk.