JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 18 April 2022.
Dalam aturan tersebut dijelaskan soal pembentukan Badan Usaha Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dilansir dari salinan lembaran perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (4/5/2022), Badan Usaha Otorita IKN dijelaskan pada pasal 29.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres 65/2022, Pengadaan Tanah di IKN Bisa Lewat Jual-Beli hingga Ruislag
Badan Usaha Otorita IKN didirikan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam melakukan kegiatan persiapan, pembangunan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus IKN dan pengembangan IKN serta daerah mitra.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan Badan Usaha Otorita IKN berpedoman pada perencanaan dalam Rencana Induk IKN, Perincian Rencana IKN dan ketentuan peraturan perundangan mengenai IKN.
Badan Usaha Otorita IKN dapat berperan sebagai pengembang utama (master developer) dan/ atau membentuk anak perusahaan sesuai dengan kebutuhan bisnis dan layanan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres 62/2022, PNS Bisa Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN
Selanjutnya, pada pasal 30 dijelaskan, Kepala Otorita IKN tidak dapat dimintai pertanggungiawaban hukum atas kerugian Badan Usaha Otorita dan/atau anak perusahaan Badan Usaha Otorita apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
b. telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
c. tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung.
d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Baca juga: Kepala Otorita IKN Bisa Diberhentikan Sewaktu-waktu oleh Presiden
Adapun ketentuan lebih lanjut terkait dengan rapat umum pemegang saham, dewan komisaris, direksi, anggaran dasar, pembinaan dan pengawasan, perencanaan, operasional, penggunaan laba, anak perusahaan, dan hal lain-lain mengenai Badan Usaha Otorita diatur dalam Peraturan Kepala Otorita IKN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.