TANGERANG, KOMPAS.com - Terpidana kasus penyuapan, Ratu Atut Chosiyah, dan terpidana kasus pengurusan fatwa bebas, Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki, mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2022.
Diketahui, eks Gubernur Banten dan Jaksa Pinangki kini dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Wanita Klas II A, Kota Tangerang.
Kasie Pembinaan Lapas Anak Wanita Klas II A Herti Hartati mengatakan, dua terpidana itu mendapatkan potongan pidana penjara selama 30 hari.
"(Atut dan Jaksa Pinangki) masing-masing dapat satu bulan," sebutnya, dalam rekaman suara yang diterima, Rabu (4/5/2022).
Baca juga: Bupati Nonaktif Bintan Apri Sujadi Terima Vonis Pengadilan, Pidana 5 Tahun Penjara
Herti mengakui, keduanya mendapatkan remisi lantaran pihak Lapas Anak Wanita Kelas II A yang mengajukannya.
Skema pengajuannya, sambung Herti, dari pihak lapas ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham), kemudian dilanjutkan ke Kemenhumkam.
Menurut Herti, pengajuan remisi Atut dan Jaksa Pinangki dilakukan karena keduanya memenuhi syarat administrasi.
Keduanya juga tak berkelakuan buruk selama di Lapas Anak Wanita Klas IIA.
"Yang mengajukan dari lapas, bukan mereka mengajukan sendiri. Mereka itu tugasnya itu berkelakuan baik di sini, tidak melakukan pelanggaran di lapas, makanya bisa depet remisi," papar dia.
Baca juga: 6.771 Napi di Riau Terima Remisi, 10 di Antaranya Koruptor
"(Pinangki dan Atut) ya berkelakuan baik, sudah memenuhi syarat administratif, dan substantif sudah memenuhi, sudah melewati 6 bulan masa pidana, dan tidak melanggar aturan yang ada di lapas," sambungnya.
Dengan remisi tersebut, Atut dan Pinangki bakal keluar penjara 2023.
"Iya, Insya Allah (Atut dan Pinangki) tahun depan sudah pulang," ucap dia.
Untuk diketahui, pada pertengahan Juni 2021, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengeluarkan putusan terhadap banding Pinangki.
Dalam putusan tersebut, hukuman Pinangki dikurangi dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Baca juga: Korupsi PPh ASN di Salatiga Selama 10 Tahun, Seorang Pensiunan Divonis 9,5 Tahun Penjara
Kemudian, hingga batas waktu pengajuan kasasi pada 5 Juli 2021, baik jaksa penuntut umum maupun Pinangki tidak mengambil upaya hukum kasasi.
Maka, putusan PT DKI atas Pinangki telah berkekuatan hukum tetap. Pinangki pun dijebloskan ke penjara pada 2 Agustus 2021.
Sementara itu, Hakim PT Pidana Korupsi Jakarta memvonis Ratu Atut 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Oleh Mahkamah Agung, hukuman Atut diperberat menjadi 7 tahun penjara.
Untuk diketahui, syarat pemberian remisi bagi napi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagai mana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkum HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Baca juga: Terpeleset Saat Bermian di Tepi Sungai, Bocah 5 Tahun di Ngawi Ditemukan Tewas
Syarat tersebut, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Namun terdapat syarat tambahan bagi narapidana terorisme, narkotika, dan korupsi yang ingin diberi remisi.
Untuk napi korupsi, selain harus memenuhi dua persyaratan utama juga harus membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.