Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratu Atut dan Pinangki Dapat Remisi 1 Bulan, Berkelakuan Baik Jadi Pertimbangan

Kompas.com - 04/05/2022, 19:12 WIB
Muhammad Naufal,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Terpidana kasus penyuapan, Ratu Atut Chosiyah, dan terpidana kasus pengurusan fatwa bebas, Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki, mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2022.

Diketahui, eks Gubernur Banten dan Jaksa Pinangki kini dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Wanita Klas II A, Kota Tangerang.

Kasie Pembinaan Lapas Anak Wanita Klas II A Herti Hartati mengatakan, dua terpidana itu mendapatkan potongan pidana penjara selama 30 hari.

"(Atut dan Jaksa Pinangki) masing-masing dapat satu bulan," sebutnya, dalam rekaman suara yang diterima, Rabu (4/5/2022).

Baca juga: Bupati Nonaktif Bintan Apri Sujadi Terima Vonis Pengadilan, Pidana 5 Tahun Penjara

Herti mengakui, keduanya mendapatkan remisi lantaran pihak Lapas Anak Wanita Kelas II A yang mengajukannya.

Skema pengajuannya, sambung Herti, dari pihak lapas ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham), kemudian dilanjutkan ke Kemenhumkam.

Menurut Herti, pengajuan remisi Atut dan Jaksa Pinangki dilakukan karena keduanya memenuhi syarat administrasi.

Keduanya juga tak berkelakuan buruk selama di Lapas Anak Wanita Klas IIA.

"Yang mengajukan dari lapas, bukan mereka mengajukan sendiri. Mereka itu tugasnya itu berkelakuan baik di sini, tidak melakukan pelanggaran di lapas, makanya bisa depet remisi," papar dia.

Baca juga: 6.771 Napi di Riau Terima Remisi, 10 di Antaranya Koruptor

"(Pinangki dan Atut) ya berkelakuan baik, sudah memenuhi syarat administratif, dan substantif sudah memenuhi, sudah melewati 6 bulan masa pidana, dan tidak melanggar aturan yang ada di lapas," sambungnya.

Dengan remisi tersebut, Atut dan Pinangki bakal keluar penjara 2023. 

"Iya, Insya Allah (Atut dan Pinangki) tahun depan sudah pulang," ucap dia.

Untuk diketahui, pada pertengahan Juni 2021, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengeluarkan putusan terhadap banding Pinangki.

Dalam putusan tersebut, hukuman Pinangki dikurangi dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Baca juga: Korupsi PPh ASN di Salatiga Selama 10 Tahun, Seorang Pensiunan Divonis 9,5 Tahun Penjara

Kemudian, hingga batas waktu pengajuan kasasi pada 5 Juli 2021, baik jaksa penuntut umum maupun Pinangki tidak mengambil upaya hukum kasasi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com