Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bersalah, Begal Salah Tangkap di Bekasi Akan Banding Usai Lebaran

Kompas.com - 29/04/2022, 16:55 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Anti Penyiksaan (TAP) akan melakukan upaya banding atas vonis empat pemuda dalam kasus begal salah tangkap di Tambelang, Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, tim mengecam keras dan menyesalkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang menjatuhkan pidana 10 bulan penjara kepada terdakwa Abdul Rohman, dan 9 bulan penjara kepada terdakwa M Fikry, M Rizky, dan Randi Apriyanto.

“Sudah resmi akan banding. Kemarin kami sudah nyatakan ke PN,” kata perwakilan TAP dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Teo Reffelsen, kepada Kompas.com pada Jumat (29/4/2022).

“Setelah Lebaran kami akan masukkan memori bandingnya,” imbuh dia.

Baca juga: Kontras dan LBH Jakarta Heran, Hakim Jadikan BAP Polisi sebagai Alat Bukti dalam Kasus Begal Salah Tangkap di Bekasi

Teo menyatakan, ada beberapa alasan terkait substansi persidangan yang membuat mereka yakin akan mengajukan banding.

TAP menilai majelis hakim keliru dalam menjatuhkan vonis dan mengabaikan fakta-fakta persidangan yang jelas menunjukkan bahwa Fikry cs tidak bersalah karena tidak berada di tempat ketika pembegalan terjadi pada 24 Juli 2021 dini hari.

Pertama, majelis hakim mengesampingkan saksi yang dihadirkan para terdakwa dengan anggapan terdapat konflik kepentingan, padahal seharusnya hakim fokus ke substansi keterangan.

“Terlebih ada keterangan saksi 3 (tiga) orang yang langsung melihat dengan jelas penyiksaan yang dialami oleh para terdakwa. Lalu pemilik Motor Honda Vario B 4956 yang dijadikan barang bukti menjelaskan bahwa motor tersebut berada dalam penguasaan dia sejak tanggal 23 sampai dengan 24 Juli 2021,” jelas Teo.

Baca juga: Kontras dan LBH Jakarta: Vonis Ringan Begal Salah Tangkap di Bekasi Tunjukkan Hakim Ragu-ragu

Keterangan yang diabaikan juga termasuk keterangan ahli telematika Roy Suryo yang memastikan bahwa foto hasil rekaman CCTV pada 24 Juli 2021 dini hari di sebuah musala sinkron dengan foto Fikry.

Teo juga menyampaikan alasan lain, mulai dari barang bukti arit yang tidak dapat dibuktikan hubungannya dengan terdakwa Abdul Rohman yang dituduh membacok korban, digunakannya penyidik sebagai saksi dan BAP sebagai alat bukti, hingga diabaikannya hasil investigasi Komnas HAM yang menemukan terjadinya penyiksaan terhadap para terdakwa oleh polisi supaya mengaku sebagai begal.

“Selain alasan substansi persidangan, dalam memutus perkara ini kelihatan jelas majelis hakim ragu-ragu dan mengetahui bahwa para terdakwa tidak bersalah, namun tetap menghukum dengan bersiasat, tapi yang ditabrak adalah asas dan hukum,” jelasnya.

“Berdasarkan hal tersebut kami menilai selain telah terjadi salah tangkap (error in persona), penyiksaan (torture), penuntutan jahat (malicious prosecution), juga telah terselenggara peradilan sesat (miscarriage of justice) terhadap para terdakwa,” tutup Teo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com