Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jebloskan Adik Eks Bupati Lampung Utara ke Lapas Kelas II Rajabasa

Kompas.com - 29/04/2022, 10:50 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Akbar Tandiniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Rajabasa, Bandar Lampung.

Akbar Tandiniria Mangkunegara merupakan terpidana kasus penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Eksekusi pidana itu dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri( PN) Tanjung Karang Nomor : 51/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Tjk tanggal 13 April 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana selanjutnya menjalani masa pidana badan selama 4 tahun dikurangi masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Rajabasa, Bandar Lampung," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (29/4/2022).

Baca juga: Ikut Terima Fee Proyek, Adik Mantan Bupati Lampung Utara Divonis 4 Tahun Penjara

Selain pidana badan, Adik eks Bupati Lampung Utara itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Dalam putusan sama, Akbar Tandiniria juga dibebankan adanya pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,2 miliar.

Uang pengganti itu bakal dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan dan 6 bidang tanah yang juga telah disita.

Baca juga: KPK Sita 4 Lahan Milik Akbar Tandiniria Mangkunegara, Adik Eks Bupati Lampung Utara

Pembayaran uang pengganti itu harus dilakukan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Apabila tidak mampu membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan kemudian jika harta benda tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 8 tahun," ujar Ali.

Baca juga: Kasus Gratifikasi, Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Diadili

Akbar dinyatakan terbukti bersalah ikut mendapatkan fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara pada 2015 - 2019 hingga Rp 3,95 miliar.

Atas perbuatannya, Akbar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UUPTK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com