JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa empat bidang lahan milik Akbar Tandiniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Akbar merupakan terdakwa kasus penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
"Tim Jaksa telah melakukan penyitaan aset berupa empat bidang tanah yang berlokasi di Desa/Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung milik terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Kasus Gratifikasi, Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Diadili
Ali menyampaikan bahwa penyitaan tersebut dilakukan tim jaksa KPK berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Lampung.
Tujuan penyitaan aset itu, ujar dia, di antaranya untuk dijadikan sebagai barang bukti tambahan dalam persidangan kasus gratifikasi tersebut.
"Juga sekaligus untuk memastikan kecukupan pembayaran uang pengganti sebaga bagian asset recovery apabila nantinya terdakwa diputus bersalah dan dibebani untuk membayar uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ali.
Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Agung Ilmu Mangkunegara dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbudin. Perkara keduanya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus itu, Akbar berperan sebagai representasi dari Agung selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019.
“Di mana yang bersangkutan berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015-2019,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, 15 Oktober 2021.
Dalam setiap proyek tersebut, Akbar dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung untuk melakukan pemungutan sejumlah uang atau fee atas proyek-proyek di Lampung Utara.
Realisasi penerimaan fee tersebut, diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada Akbar untuk diteruskan kepada Agung.
"Selama kurun waktu tahun 2015-2019, tersangka ATMN (Akbar Tandiniria Mangkunegara) bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara," kata Karyoto.
Menurut Karyoto, selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar juga diduga juga turut menikmati sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.