Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Akbar Mangkunegara, Adik Eks Bupati Lampung Utara Dinyatakan Lengkap

Kompas.com - 10/12/2021, 08:21 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Akbar Tandiniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara kepada tim Jaksa KPK pada Kamis, (9/12/2021).

Akbar merupakan tersangka kasus penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

"Bertempat di Rutan Kelas I Bandar Lampung, tim Jaksa menerima penyerahan tersangka ATMN (Akbar Tandiniria Mangkunegara) dan barang bukti dari tim Penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aset Eks Bupati Lampung Utara dan Adiknya Bersumber Fee Proyek

Ali menyampaikan, penahanan Akbar dilanjutkan oleh tim Jaksa untuk waktu 20 hari ke depan terhitung sejak 9-28 Desember 2021 di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Dalam waktu 14 hari kerja, ujar dia, tim Jaksa menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung," ucap Ali.

Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Agung Ilmu Mangkunegara dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbudin.

Perkara keduanya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus ini, Akbar berperan sebagai representasi (perwakilan) dari Agung selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019.

“Di mana yang bersangkutan berperan aktif untuk ikutserta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015-2019,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/10/2021).

Dalam setiap proyek tersebut, Akbar dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung untuk melakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.

Realisasi penerimaan fee tersebut, diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada Akbar untuk diteruskan kepada Agung

Baca juga: KPK Dalami Penerimaan Uang oleh Adik Eks Bupati Saat Periksa 2 Anggota DPRD Lampung Utara

"Selama kurun waktu tahun 2015-2019, tersangka ATMN bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara," kata Karyoto.

Karyoto menuturkan, selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar juga diduga juga turut menikmati sekitar Rp 2,3 Miliar untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang- Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com