Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skema "One Way" di Tol Cikampek Dimundurkan dari Km 47 ke GT Cikatama Km 70

Kompas.com - 29/04/2022, 10:28 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memundurkan titik one way di ruas jalan tol dari titik Tol Cikampek Km 47 menjadi ke Tol Cikampek Utama (Cikatama) Km 70.

Adapun pemberlakuan sistem one way dan ganjil genap sepanjang ruas jalan Tol Cikampek Km 47 hingga Tol Kalikangkung Km 414, sejak Kamis (28/4/2022).

"Saat ini sedang proses pemunduran pintu masuk one way, dari Km 47 ke Gerbang Tol Cikatama," ujar Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan kepada wartawan, Jumat (29/4/2022).

Baca juga: Skema Pecah Arus Akan Diterapkan di Gerbang Tol Kalikangkung bila Terjadi Penumpukan Kendaraan, Ini Penjelasan Petugas

Aan menerangkan pemunduran titik ini dilakukan agar arus kendaraan dari arah Bandung ke Jakarta dapat melintas.

Apalagi, menurutnya, arus kendaraan dari Jakarta ke arah timur Jawa pun sudah melandai.

"Memberi kesempatan (kendaraan) dari arah Bandung dan Cikopo karena arus dari Jakarta agak melandai," ucap Aan.

Selain memundurkan titik one way di ruas Tol Cikampek, polisi juga menerapkan skema contraflow mulai Km 47 hingga Km 70.

Baca juga: One Way di Tol Jakarta-Cikampek Diperpanjang, Kini Dimulai dari Km 29 GT Cikarang Utama

Hal itu, lanjut dia, dilakukan guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kendaraan dari Jakarta yang hendak menuju ke arah Jawa.

"Dari Km 47 sampai dengan Cikatama kita ganti dengan skema contraflow," kata Aan.

Diketahui, dalam rangka mengantisipasi kepadatan kendaraan selama masa arus mudik Lebaran, polisi bersama instansi terkait akan menerapkan sistem ganjil genap dan one way dari Gerbang Tol Cikampek Km 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung Km 414.

Baca juga: Info Arus Mudik: One Way dan Ganjil Genap di Tol Cikampek-Kalikangkung Masih Berlaku

Sistem ganjil genap dan one way akan diberlakukan pada saat masa arus mudik mulai tanggal 28 April-1 Mei 2022.

Polisi menegaskan pelaksanaan sistem tersebut serta perpanjangan waktunya bersifat situasional sesuai dengan diskresi kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com