Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Kubu Moeldoko soal Hasil KLB Ditolak, Demokrat: Berkah Ramadhan

Kompas.com - 28/04/2022, 13:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak banding yang diajukan kubu Moeldoko terkait konflik Partai Demokrat.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menilai, putusan tersebut merupakan berkah di bulan Ramadhan bagi partainya.

"Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Apresiasi Kami kepada majelis hakim pada 2 Perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil," kata Riefky dalam siaran pers, Kamis (28/4/2022).

Baca juga: Profil Ketua Umum Partai Demokrat: dari Subur Budhisantoso hingga AHY

Menurut Riefky, putusan tersebut menegaskan bahwa hasil Kongres V Partai Demokrat yang menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat sah dan sesuai aturan.

Ia melanjutkan, putusan banding itu juga menambah panjang daftar kekalahan yang diperoleh kubu Moeldoko, mulai dari Kementerian Hukum dan HAM, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga judicial review AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung.

Baca juga: AHY Lantik Emil Dardak Jadi Ketua DPD Demokrat Jatim, Anak LaNyalla dan Khofifah Wakil Ketua

Riefky berharap, kubu Moeldoko dapat berhenti mengganggu demokrasi di Indonesia berkaca dari banyaknya putusan hukum yang mematahkan gugatan mereka.

“Di bulan yang baik ini, kami mendoakan semoga Mereka disadarkan dan diberikan hidayah," ujar Riefky.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo mengatakan, putusan banding tersebut tercantum dalam lama e-court Mahkamah Agung.

Baca juga: AHY Lantik Emil Dardak Jadi Ketua DPD Demokrat Jatim, Anak LaNyalla dan Khofifah Wakil Ketua

Banding tersebut diputus dalam putusan nomor 35/B/2022/PT.TUN.JKT tanggal 26 April 2022 dan 39/B/2022/PT.TUN.JKT tanggal 26 April 2022.

"Berdasarkan informasi perkara e-court Mahkamah Agung yang kami akses, benar adanya bahwa, sesuai bunyi amar putusan banding, putusan PTUN Jakarta No 150 dan 154 dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta," kata Heru.

Ia menuturkan, dengan putusan banding tersebut maka PT TUN Jakarta menegaskan bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak pengesahan hasil KLB Deli Serdang adalah sah.

Kemudian, Surat Keputusan Menkumham tentang perubahan AD/ART dan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang dipimpin oleh AHY hasil Kongres V Demokrat adalah sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Nasional
Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Nasional
Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Nasional
Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Nasional
Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Nasional
PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

Nasional
Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Nasional
Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Nasional
Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Nasional
Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Nasional
PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

Nasional
Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Nasional
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com