Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Harap Pemerintah Segera Selesaikan Aturan Turunan UU TPKS

Kompas.com - 22/04/2022, 13:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani berharap pemerintah segera mengeluarkan peraturan turunan atas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Puan mengatakan, aturan turunan mesti dibuat supaya ketentuan yang tertuang dalam UU TPKS dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan.

"Saya juga meminta kita semua untuk tetap mengawal karena sekarang bolanya ada di pemerintah bahwa aturan-aturan turunan terkait dengan Undang-Undang TPKS ini bisa segera diselesaikan sehingga implemetasi di lapangan itu akan menjadi lebih kuat," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Hal ini disampaikan Puan usai menghadiri acara ramah tamah dengan kelompok perempuan.

Baca juga: Tantangan UU TPKS

Dalam acara tersebut, Puan menyampaikan apresiasi pada kepada seluruh elemen yang mendukung agar implementasi UU TPKS dapat berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan.

Politikus PDI-P itu pun kembali menekankan bahwa UU TPKS merupakan hadiah di Hari Kartini kepada sleuruh perempuan dan anak di Indonesia agar tidak ada lagi korban kekerasan seksual di Indonesia.

"Ini saya harapkan juga bisa dilakukan di undang-undang lain sehingga masukan itu bisa juga dilihat dari bukan hanya di dalam saja tetapi di luar sehingga nantinya setiap undang-undang yang disahkan oleh DPR bisa bermafaat bagi negara," kata Puan.

Diberitakan sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna DPR, Selasa (12/4/2022) lalu.

Baca juga: Jangan Senang Dulu, UU TPKS Masih Perlu Dikawal usai Disahkan DPR

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan, UU TPKS merupakan wujud kehadiran negara dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum.

Kemudian, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin kekerasan seksual tidak terulang.

"Mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar," kata Bintang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com