Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Jabatan 5 Gubernur Habis Mei 2022, Kemendagri Masih Terima Usulan Nama Penjabat

Kompas.com - 18/04/2022, 21:00 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan masih dalam proses menerima usulan nama penjabat gubernur dari berbagai pihak.

Hal tersebut dilakukan menyusul tujuh gubernur akan habis masa jabatannya pada tahun ini sehingga akan terjadi kekosongan pejabat definitif menjelang Pemilu 2024 mendatang.

Lima di antaranya akan habis masa jabatannya pada 15 Mei 2022 mendatang.

"Saat ini Kemendagri masih dalam proses menerima usulan penjabat gubernur dari berbagai pihak," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan kepada Kompas.com, Senin (18/4/2022).

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Tunjuk Penjabat Kepala Daerah yang Kuasai Kebutuhan Wilayah

Setelah menerima usulan nama-nama calon penjabat gubernur, Kemendagri akan melakukan peninjauan sesuai dengan profil dan pengalaman pejabat yang akan ditunjuk di pemerintahan.

"Selanjutnya setiap usulan tersebut direview berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujar Benny.

Adapun lima gubernur yang masa jabatannya akan habis pada 15 Mei 2022 mendatang yakni Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Untuk diketahui, syarat untuk menjadi penjabat gubernur yakni pejabat pimpinan tinggi pemerintahan yang termasuk dalam golongan jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya.

Sebelumnya, Direktur Otonomi Daerah Kemendagri Andi Batara Lipu sempat mengatakan, saat ini di level pemerintah pusat, terdapat 588 JPT Madya dan sebanyak 84 lainnya di tingkat provinsi.

"Jadi ketersediannya total sekitar 622 (Pj), untuk mengisi kekosongan Pj gubernur di tahun 2022 sebanyak 7 gubernur, serta di 2023 sebanyak 17 gubernur. Artinya dari sisi ketersediaan memadai," kata Andi dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (14/3/2022) lalu.

Adapun Presiden Joko Widodo pun sempat menyoroti masa peralihan menuju Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang dengan konsekuensi sebanyak 101 kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan mengalami kekosongan tahun ini.

Jokowi ingin kandidat pj kepala daerah bisa terseleksi dengan baik sehingga terpilih yang berkuaitas dan siap menghadapi situasi nasional.

Baca juga: Gubernur Banten hingga Papua Barat Habis Masa Jabatan 15 Mei, Siapa Berhak Jadi Penjabat Publik?

"Kita juga harus menyiapkan pj gubernur, pj bupati, pj wali kota yang berakhir masa jabatannya di 2022 ini. Ada 101 daerah, disiapkan karena ada 7 gubernur, 76 bupati, dan ada 18 wali kota yang harus diisi," ujar Jokowi saat memberikan arahan pada rapat koordinasi persiapan Pemilu Serentak 2024 yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (10/3/2022).

"Seleksi figur-figur penjabat daerah betul-betul dilakukan dengan baik, sehingga kita mendapatkan penjabat daerah yang capable, memiliki leadership yang kuat, dan menjalankan tugas yang berat di tengah situasi ekonomi global yang tidak mudah," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com