Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi KUHP Dinilai Harus Tegaskan Pemaksaan Aborsi sebagai Kekerasan Seksual

Kompas.com - 14/04/2022, 21:06 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai harus memuat penegasan pemaksaan aborsi sebagai bentuk kekerasan seksual.

Peneliti Indonesian Judicial Research Society (IJRS) Marsha Maharani mengungkapkan, hal tersebut penting menyusul aborsi tidak masuk di dalam daftar jenis tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di dalam Pasal 4 Ayat (2) UU TPKS.

"Untuk pemaksaan aborsi juga perlu ditegaskan kalau ini kekerasan seksual. Karena berbeda dengan perkosaan, UU TPKS tidak menyebut pemaksaan aborsi sebagai kekerasan seksual, dan juga tidak didaftarkan sebagai kekerasan seksual berdasarkan UU lainnya," ujar Marsha dalam diskusi yang dilakukan melalui Twitter Space, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Tutup Masa Sidang DPR, Puan Singgung Pengesahan RUU TPKS

Ia menjelaskan, di dalam KUHP yang saat ini berlaku, pemaksaan aborsi tergolong sebagai tindak pidana terhadap nyawa.

Sementara, di dalam draf revisi Revisi KUHP, pemaksaan aborsi tergolong sebagai tindak pidana terhadap nyawa dan janin.

"Oleh karena itu RKUHP perlu menambahkan dan menegaskan kembali bahwa perbuatan pemaksaan aborsi bentuk kekerasan seksual agar nantinya korban pemaksaan aborsi menjadi subyek dari UU TPKS dan bisa dilindungi hak-haknya," jelas Marsha.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga sebelumnya sempat mengungkapka akan memperjuangkan peraturan mengenai pemaksaan aborsi dan perkosaan setelah tak masuk di dalam rumusan UU TPKS.

UU TPKS sendiri telah disahkan DPR RI pada 12 April 2022 lalu.

"Ini pasti kita akan perjuangkan, pasti pemerintah akan perjuangkan," ujar Bintang dalam media briefing yang dilakukan secara virtual, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Tak Diatur di UU TPKS, Rumusan Perkosaan Diminta Diperkuat di Revisi KUHP

Ia pun menyadari pentingnya aturan mengenai perkosaan dan pemaksaan aborsi sebagai bagian dari kekerasan seksual. Namun demikian, keduanya tidak akan diatur secara langsung melalui RUU TPKS, namun masuk dalam KUHP yang saat ini masih dalam proses revisi.

"Pemerintah akan memperjuangkan pengaturan kedua bentuk kekerasan tersebut nantinya akan diatur di dalam rangcangan revisi KUHP. Ini sudah dipertegas oleh Pak Wamenkumham (Edward Omar Sharif Hiariej)," ujar Bintang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com