JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi langkah DPR yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
Menurut Bintang, pengesahan UU TPKS merupakan momentum yang telah dinantikan sekian lama oleh masyarakat.
“Komitmen yang luar biasa dari DPR RI dan tentunya pendampingan dari teman-teman masyarakat sipil akhirnya penantian yang amat sangat panjang, hari ini bisa kita sahkan,” kata Bintang kepada awak media di Nusantara II, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: RUU TPKS Disahkan, Ketua DPR: Hadiah untuk Perempuan Indonesia
Bintang berharap, UU TPKS ini ke depan bisa menjadi aturan yang benar-benar implementatif.
“Ketika kita bicara implementatif, bagaimana kita ke depannya adalah mengatur peraturan pelaksanaan baik itu melalui peraturan presiden maupun peraturan pemerintah,” kata Bintang.
Setelah UU TPKS disahkan, pemerintah kini mempunyai pekerjaan rumah (PR) baru, yakni sosialisasi dan koordinasi antar kementerian dan lembaga.
Bintang juga berharap supaya pemerintah daerah turut dapat menyosialisasikan aturan tersebut.
“Demikian juga pemerintah daerah agar RUU betul-betul implementatif untuk kepentingan yang terbaik kepada korban,” imbuh dia.
Baca juga: RUU TPKS Disahkan jadi Undang-undang, Tepuk Tangan Membahana di DPR
Sebelumnya, RUU TPKS disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).
Dalam laporannya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual.
"Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," ujar Willy.
Menurut Willy, pengesahan RUU TPKS merupakan hadiah menjelang peringatan Hari Kartini, sosok yang selama ini dikenal sebagai pejuang emansipasi perempuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.