Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unsur-unsur Organisasi Koperasi

Kompas.com - 10/04/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Organisasi koperasi merupakan suatu badan usaha atau organisasi dengan sistem sosio-ekonomi yang memiliki kelompok tersendiri dan bersifat swadaya.

Tujuan koperasi adalah menunjang kepentingan para anggota koperasi dengan cara menyediakan dan menjual barang dan jasa yang dibutuhkan para anggota.

Berdasarkan Undang-undang atau UU Nomor 17 Tahun 2012 pasal 31 tentang perkoperasian, yang termasuk perangkat atau unsur organisasi koperasi adalah:

Keanggotaan Koperasi

Keanggotaan koperasi merupakan salah satu unsur yang paling menentukan dalam berjalannya organisasi koperasi. Tanpa anggota, koperasi tidak dapat melaksanakan usahanya.

Kedudukan anggota dalam koperasi secara hukum adalah suatu keharusan. Sebagai konsekuensinya, anggota koperasi memiliki hak dan kewajiban umum.

Anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.

Keanggotaan koperasi bersifat terbuka bagi semua yang bisa dan mampu menggunakan jasa koperasi, serta bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan.

Baca juga: Prinsip Koperasi Menurut Para Ahli

Rapat Anggota

Rapat anggota adalah wujud kehendak para anggota untuk membicarakan segala sesuatu yang menyangkut kehidupan dan pelaksanaan kegiatan koperasi. Rapat anggota merupakan kolektivitas suara anggota sebagai pemilik koperasi.

Anggaran dasar, anggaran rumah tangga, anggaran pendapatan dan belanja, dan ketentuan dasar lainnya dibuat berdasarkan musyawarah anggota.

Rapat anggota berwenang untuk:

  • Menetapkan kebijakan umum koperasi.
  • Mengubah anggaran dasar.
  • Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengawas dan pengurus.
  • Menetapkan rencana kerja, rencana pendapatan, dan belanja koperasi.
  • Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh pengurus untuk dan atas nama koperasi.
  • Meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengawas dan pengurus.
  • Menetapkan pembagian sisa hasil usaha atau SHU. Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan merupakan arti dari SHU.
  • Memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi

Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota. Pengurus bertugas mengelola organisasi dan usaha.

Pengurus koperasi harus memiliki kemampuan manajerial, teknis, dan berjiwa wirakoperasi, sehingga pengelolaan mencerminkan koperasi yang sesuai dengan prinsip-prinsipnya.

Tugas pengurus koperasi adalah:

  • Mengelola koperasi berdasarkan anggaran dasar.
  • Mendorong dan memajukan usaha anggota.
  • Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja koperasi untuk diajukan di rapat anggota.
  • Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  • Menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi koperasi.
  • Menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien.
  • Melakukan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.

Seluruh tindakan pengurus harus selalu didasarkan pada pertimbangan yang matang. Tindakan pengurus diusahakan semaksimal mungkin kebermanfaatannya untuk anggota.

Baca juga: Sindrom “Semua Bikin Sendiri” di Koperasi

Badan Pengawas

Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya usaha koperasi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com