Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Pekerjaan Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang Diatur Iskandar Perangin-Angin Gunakan Kode ‘Daftar Pengantin’

Kompas.com - 06/04/2022, 22:08 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak Bupati nonaktif Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, Iskandar Perangin-Angin disebut sebagai pihak yang mengoordinasi sejumlah tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Langkat.

Terbit mempercayakan pengaturan proyek itu pada Iskandar, dan tiga kontraktor yaitu Marcos Surya, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan penyuap Terbit, Direktur CV Nizhami Muara Perangin-Angin.

“(Kode) 'daftar pengantin' berisi 109 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang menggunakan Anggaran APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah),” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Disebut Akan Marah jika Tak Diberi Fee Pengadaan Proyek

Jaksa pun mengungkapkan, Marcos dan Shuhanda sempat mendatangi Kabid Bina Marga Dinas PUPR Langkat, Deni Turio untuk memberikan daftar proyek tersebut.

“Dengan menyebut,’Tolong dibantu, diperhatikan ini proyek-proyek milik kami,’” ucapnya.

Tak hanya itu, Terbit melalui Iskandar membentuk Group Kuala untuk mewadahi berbagai perusahaan yang akan ditunjuk untuk mengerjakan proyek-proyek Dinas PUPR Langkat.

Dua perusahaan milik Muara yaitu CV Nizhami dan Sasaki tergabung di dalamnya.

Untuk dapat bergabung dengan Group Kuala, para pemilik perusahaan wajib memberikan commitment fee pada Terbit sebesar 16,5 persen dari anggaran proyek.

Baca juga: Kasus Suap Bupati Langkat, Jaksa Ungkap Sebutan Perwakilan Istana dan Pak Kades

Jaksa menyampaikan, jika tak mematuhi kesepakatan itu Terbit mengancam tak akan lagi menunjuk perusahaan itu untuk mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Langkat.

“Jika setoran atau commitment fee yang diberikan kurang maka Terbit Rencana Perangin-Angin akan marah dan perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan paket pekerjaan lagi,” kata jaksa.

Dalam perkara ini jaksa mendakwa Muara telah menyuap Terbit dengan uang senilai Rp 572.000.000.

Uang itu merupakan commitment fee karena perusahaan milik Muara menggarap beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Baca juga: Muara Perangin-Angin Didakwa Suap Bupati Langkat Rp 572 Juta Terkait Pengaturan Proyek

Muara didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.

Sementara Terbit dan Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terbit saat pun juga telah ditetapkan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait penjara manusia yang ditemukan di rumahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com