JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan langsung Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud untuk mengatur proyek pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan Pelaksana Tugas Bupati (Plt) PPU, Hamdan; Kepala Seksi (Kasi) Sarana Prasarana (Sarpras) Sekolah Menegah Pertama (SMP) pada Disdikpora PPU, Muhajir dan Kasi Sarpras SD pada Disdikpora PPU, Andi Herman.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022. Pemeriksaan dilakukan di kantor Mako Brimob Polda Kaltim, di Balikpapan, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: KPK Dalami Arahan Abdul Gafur Gunakan Identitas Fiktif untuk Kuasasi Wilayah Inti Pembangunan IKN
"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan keterlibatan langsung tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) untuk mengatur berbagai proyek pada setiap SKPD di Pemkab PPU," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (1/4/2022).
Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di yang dilakukan KPK Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022.
Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyad, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Duga Abdul Gafur Gunakan Anggaran Daerah untuk Keperluan Tertentu
Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.