Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sore Ini, Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan 1443 Hijriah

Kompas.com - 01/04/2022, 06:49 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) hari ini, Jumat (1/4/2022) atau bertepatan dengan 29 Syakban 1443 Hijriah bakal melakukan sidang Isbat untuk menentukan tanggal 1 Ramadhan 1443 Hijriah.

Berdasarkan pengumuman Direktorat Jenderal Bimbimbangan Masyarakat Islam, Kemenag, sidang Isbat bakal dimulai pukul 18.00 WIB dan didahului dengan Seminar Posisi Hilal yang dapat disaksikan oleh masyarakat umum melalui channel Youtube Bimas Islam pada pukul 17.00 WIB.

Sementara itu, untuk konferensi pers Penetapan 1 Ramadhan 1443 Hijriah diumumkan pada pukul 19.15 WIB dan dapat disaksikan melalui TVRI sebagai TV Pool serta live streaming via media sosial Kementerian Agama.

Baca juga: Jadwal Sidang Isbat 2022 dan Tahapan untuk Tentukan 1 Ramadhan

Sebelumnya, Muhammadiyah sendiri telah menetapkan 1 Ramadhan pada esok hari, Sabtu (2/4/2022).

Menjawab berbagai pertanyaan mengenai adanya potensi perbedaan awal Ramadhan antara pemerintah dan Muhammadiyah, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib menjelaskan, hal itu terjadi lantaran ada perbedaan metode dalam menentukan awal Ramadhan dari masing-masing lembaga.

"Ada yang akan mengawali Ramadhan pada 2 April 2022 dan kemungkinan ada pula yang mulai puasa pada 3 April 2022. Kita tunggu hasil sidang Isbat," ujar Adib seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (31/3/2022).

Ia mengatakan, perbedaan penetapan awal Ramadhan pun sudah pernah terjadi di masa lalu. Pasalnya, ada perbedaan metode penetapan, yakni metode hisab wujudul hilal dan imkanur-rukyat.

Baca juga: MUI Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, Ini Isi Lengkapnya

“Jika pun ada beda awal Ramadhan, sudah semestinya kita mengedepankan sikap saling menghormati agar tidak mengurangi kekhusyukan dalam menjalani ibadah puasa,” ujar Adib.

Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Kemenag, Ismail Fahmi menjelaskan, pada hari pelaksanaan rukyat atau pemantauan, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk, berkisar antara 1 derajat 6,78 menit sampai dengan 2 derajat 10,02 menit.

Fakta ini yang menjadi dasar bagi yang menggunakan metode hisab wujudul hilal untuk menetapkan awal Ramadhan bertepatan 2 April 2022.

Sementara Kemenag, sebagaimana fatwa MUI, menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah berdasarkan metode hisab dan rukyat.

Baca juga: Merunut Sejarah Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan di Indonesia

Hasil perhitungan astronomi atau hisab, dijadikan sebagai informasi awal yang kemudian dikonfirmasi melalui metode rukyat (pemantauan di lapangan).

“Posisi hilal pada kisaran 1 sampai 2 derajat ini cukup krusial dalam konteks rukyat atau pemantauan. Apalagi, kriteria baru yang disepakati MABIMS (Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), awal bulan masuk jika posisi hilal saat matahari terbenam sudah 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Dalam konteks inilah ada potensi perbedaan awal Ramadhan,” jelasnya.

Sidang Isbat akan menunggu laporan hasil pemantauan hilal, apakah ada yang melihat atau kah tidak. Selanjutnya, peserta sidang akan bermusyawarah untuk menentukan awal Ramadhan. Jadi, mari tunggu pengumuman hasil dari Sidang Isbat,” tandas Ismail.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com