JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, kapasitas tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, kini sudah bisa diisi hingga 100 persen.
Meski demikian, masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terjadi kembali.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.
“Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Yaqut seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: KSP Pastikan Kenaikan Harga Kebutuhan Segera Terkendali Jelang Ramadhan
Sementara itu, untuk tempat ibadah yang berada di kawasan PPKM level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas.
Sedang untuk kawasan level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
“Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” tegas Menag.
Menurut Yaqut, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.
Secara lebih rinci, aturan dalam SE tersebut adalah sebagai berikut:
a. Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan
b. Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan
c. Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100 persen (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: 5 Aplikasi Al Quran untuk Mengaji di Bulan Ramadhan 2022
a. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan
b. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
c. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
d. Menyediakan cadangan masker