JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar daerah Jawa-Bali selama periode 29 Maret sampai 11 April 2022.
Perpanjangan ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (28/3/2022).
Selama kebijakan tersebut berlaku, daerah yang berstatus PPKM Level 3 diizinkan membuka pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan mulai pukul 10.00 sampai 21.00 waktu setempat.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah," demikian bunyi Inmendagri 19/2022 yang diterima Kompas.com, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 1 sampai 3 di Sumatera sampai Papua Mulai 29 Maret 2022
Sementara itu, untuk daerah yang berstatus PPKM Level 2, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Selain itu, pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, untuk daerah yang berstatus PPKM Level 1, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Baca juga: Saat Megawati Resah Pernyataan soal Minyak Goreng Disalahartikan dan Ditarik-tarik ke Politik...
Kapasitas pengunjung juga bisa sebesar 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Adapun bagi pusat perbelanjaan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Inmendagri ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.