JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berkomitmen membantu proses mediasi atas kemelut yang terjadi antara mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Budi mengatakan, proses mediasi harus dilakukan untuk mencapai situasi yang kondusif, khususnya dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Kemenkes akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasinya baik," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (28/3/2022).
Budi mengatakan, pihaknya juga memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan amanah yang diberikan kepada IDI dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 yaitu, dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.
Baca juga: Kontroversi Terawan dan Vaksin Nusantara yang Berujung Rekomendasi Pemecatan dari IDI
Karenanya, ia berharap diskusi dan komunikasi IDI dan seluruh anggotanya terjalin dengan baik.
"Saya sangat mengharapkan agar diskusi, komunikasi, hubungan antara Ikatan Dokter Indonesia dan seluruh anggotanya bisa terjalin dengan baik," ujarnya.
DPR minta solusi terbaik
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena menyesalkan adanya pemecatan pada Terawan ini.
Ia meminta IDI untuk mencari jalan keluar dan solusi terbaik untuk Terawan, agar tidak dilakukan pemecatan.
"Kami dari Komisi IX DPR RI dan dari Satgas lawan Covid-19 DPR RI tentunya menyesalkan pemecatan dokter Terawan dari Ikatan Dokter Indonesia," kata Melki, Minggu (27/3/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Melki mengatakan, selama ini Terawan salah satu tenaga kesehatan yang telah membuat berbagai macam terobosan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Baca juga: [POPULER NASIONAL] Tenggat IDI Putuskan Nasib Terawan | Tanggapan Terawan soal Putusan MKEK IDI
Sehingga, menurutnya, masyarakat berhak untuk mendapatkan tenaga kesehatan yang ideal seperti Terawan.
"Sehingga apapun cerita yang kami dengar berkembang di pemecatan dr Terawan ini, yang penting dan utama adalah hak publik untuk mendapatkan tenaga kesehatan yang ideal," ujarnya.
Pemecatan Terawan 28 hari
Muktamar IDI ke-31 Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022) merekomendasikan Terawan untuk diberhentikan secara permanen dari anggota IDI karena dinilai telah melakukan pelanggaran etik berat.