JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk luar daerah Jawa-Bali pada 29 Maret-11 April 2022 atau selama dua pekan.
Perpanjangan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2022.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, dalam perpanjangan kali ini daerah yang masuk ke dalam Level 1 semakin bertambah
"Jumlah daerah pada Level 1 mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 18 daerah menjadi 26 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah pada Level 2 dari yang sebelumnya 168 daerah naik menjadi 250 daerah," ujarnya dalam siaran pers pada Selasa (29/3/2022).
Baca juga: INFOGRAFIK: Benarkah Kebijakan PPKM Level 4 Dihapus? Ini Klarifikasinya
Secara signifikan, lanjut dia, kenaikan jumlah daerah pada Level 1 dan Level 2 akan secara otomatis menurunkan jumlah daerah yang berada di Level 3.
Yakni dari yang sebelumnya 200 daerah menjadi 110 daerah.
"Dan tidak adanya daerah yang berada di Level 4," tegas Syafrizal.
Dia mengungkapkan, peningkatan kapasitas vaksinasi di setiap daerah terbukti mampu menekan laju transmisi penularan.
Baca juga: Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan, Mengapa Status PPKM Daerah Tetap Berlaku?
Oleh karenanya kondisi ini harus terus didorong dengan harapan semakin banyak daerah yang berada di Level 1.
"Itu artinya bahwa kekebalan masyarakat akan semakin terbentuk dan masyarakat sudah bisa beraktivitas secara normal, meski tanpa mengurangi arti kewaspadaan untuk tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan," tambah Syafrizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.