Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Menjadi Menteri di Indonesia

Kompas.com - 26/03/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Dalam menjalankan tugasnya memimpin negara, presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

Menteri negara diangkat menjadi pembantu presiden dan akan memimpin kementerian negara. Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Hal ini tercantum dalam Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. Lebih lanjut tentang kementerian negara diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 39 Tahun 2008.

Kementerian bertugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Persyaratan Menjadi Menteri

Seorang menteri diangkat oleh presiden. Persyaratan untuk menjadi menteri di Indonesia juga diatur dalam Pasal 22 ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 2008, yaitu:

  • Warga negara Indonesia.
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Memiliki integritas dan kepribadian yang baik.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dan telah mendapatkan rehabilitasi dikecualikan dari ketentuan ini.

Pengaturan persyaratan pengangkatan menteri tidak dimaksudkan untuk membatasi hak presiden dalam memilih menterinya.

Baca juga: Daftar Kementerian dan Nama Menterinya di Indonesia 2022

Persyaratan ini justru menekankan bahwa seorang menteri harus memiliki integritas dan kepribadian yang baik. Akan tetapi, presiden diharapkan memperhatikan kompetensi dalam bidang tugas kementerian.

Selain itu, pengalaman kepemimpinan juga menjadi hal penting yang harus dimiliki seorang menteri. Kesanggupannya bekerjasama dengan presiden juga menjadi penilaian.

Pengangkatan menteri paling lambat dilaksanakan 14 hari setelah presiden dilantik.

Tidak ada Batasan Umur

Tidak ada syarat mengenai batasan umur untuk menjadi seorang menteri.

Sangat mungkin presiden mengangkat menteri berusia muda jika telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Di samping pertimbangan kompetensi, integritas, dan pengalaman kepemimpinannya.

Melalui Proses Seleksi yang Ketat

Pengangkatan seorang menteri oleh presiden melalui proses yang ketat dan hati-hati. Presiden Joko Widodo melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan atau PPATK.

Menteri-menteri yang dipilih adalah mereka yang memiliki kemampuan operasional, kepemimpinan, dan manajerial yang baik. Karena diangkat langsung oleh presiden, proses pemilihan menteri sepenuhnya menjadi hak presiden.

 

Referensi

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com