Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak yang Bantu Indra Kenz Sembunyikan Barang Bukti Bisa Masuk Bui

Kompas.com - 18/03/2022, 06:42 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz diduga menyembunyikan sejumlah barang elektronik, seperti telepon seluler dan laptop, yang terkait dengan tindak pidana yang disangkakan. Selain itu, Whisnu mengatakan Indra juga diduga dibantu oleh pihak lain untuk mengalihkan harta kekayaan yang diduga hasil dari tindak kejahatan.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, jika ditemukan bukti Indra dan sejumlah orang dengan menyembunyikan barang-barang yang diduga terkait dengan kasus itu, maka itu artinya terjadi perbuatan merintangi proses penyidikan (obstruction of justice). Menurut Abdul, orang-orang yang merintangi proses penyidikan perkara oleh aparat penegak hukum bisa turut dijerat pidana.

"Mengenai penghilangan barang-barang pribadi yang akan menjadi barang bukti, bisa dua kemungkinannya. Pertama menghilangkan bisa disangka menggelapkan barang milik orang lain," kata Abdul kepada Kompas.com, Jumat (18/3/2022).

"Juga bisa disangkakan sebagai sengaja menghilangkan barang bukti jika di antara beberapa barang itu telah ditetapkan sebagai barang bukti kejahatan," lanjut Abdul.

Ketentuan yang bisa menjerat perbuatan menghalangi atau merintangi diatur dalam pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Ayah Indra Kenz Diperiksa Terkait Pekerjaan sebagai Direktur Kursus Trading di Medan

Pasal 221 KUHP menyatakan melarang setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau menolong orang yang dituntut melakukan kejahatan agar orang yang disembunyikan atau ditolong tersebut terhindar dari proses hukum. Tindakan menyembunyikan atau menolong orang yang terjerat kasus hukum dilakukan dengan maksud untuk menutupi, menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutan.

Menurut KUHP, ancaman terhadap setiap orang yang berupaya menghilangkan atau menyembunyikan alat bukti dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara atau denda Rp4,5 juta.

Baca juga: Indra Kenz Punya Tim yang Bantu Hilangkan Uang dari Rekening, Bareskrim Akan Tindak

Whisnu mengatakan, Indra diduga menyembunyikan sejumlah barang bukti seperti telepon selular, komputer, hingga rekening.

"Dia semuanya disembunyikan, mulai dari bukti hp, komputer, rekening, kemudian kegiatan dia, semua disembunyikan, dan itu kan hak tersangka. Kita bongkar (ponsel Indra Kenz) enggak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Selain menghilangkan barang bukti berupa ponsel dan laptop, Whisnu menduga Indra juga sudah mengurangi jumlah uang yang berada di dalam rekeningnya. Menurutnya, dalam rekening Indra hanya ada uang Rp 1,8 miliar.

"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh, cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya, sudah dipindahin," ucap Whisnu.

Whisnu memperkirakan Indra Kenz menyembunyikan sejumlah benda-benda yang bisa dijadikan barang bukti dan uang hasil kejahatannya ketika dia bepergian ke Turki sebelum ditahan oleh Bareskrim.

Baca juga: Polri Gandeng PPTK Dalami Dugaan Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti di Turki

"Sedang kita dalami, kita minta bantuan temen-temen PPATK untuk mengecek. Dia belanja apa, dia beli apa kan kita minta bantuan," kata Whisnu.

Selain itu, kata Whisnu, di depan penyidik Indra mengatakan dia bukan mitra (afiliator) ataupun perekrut supaya orang mau bermain Binomo.

"Bahkan dia menyampaikan pada penyidik, bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa, bukan perekrut. Saya tanyakan pada dia 'bagaimana saudara bisa jadi afiliator di binomo,' dia katakan dia bukan affiliator, 'saya pemain biasa, saya tidak kenal dengan adanya binomo,' saya bilang 'kalau tidak kenal mana handphone-nya'," ujar Whisnu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com