JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Sholahuddin Al Aiyub menganggap bahwa tulisan organisasi tersebut seharusnya tetap dicantumkan dalam logo halal terbaru.
Saat ini, logo halal terbaru yang dirilis Kementerian Agama sama sekali tak mencantumkan nama Majelis Ulama Indonesia, baik dalam aksara arab maupun latin.
"Sebagai pihak yang bertanggung jawab (atas) fatwa, menjadi penting tulisan MUI untuk ikut dicantumkan dalam logo halal," ujar Sholahuddin ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (16/3/2022).
Oleh karenanya, MUI menyayangkan logo halal terbaru yang dirilis Kementerian Agama.
Baca juga: MUI Sayangkan Logo Halal Baru dari Kemenag Tak Sesuai Kesepakatan Awal
Terlebih, kata Sholahuddin, sebelumnya MUI dan eks Menteri Agama Fachrul Razi telah mencapai kesepakatan agar logo halal baru yang diterbitkan bersifat kombinatif, dalam arti mencantumkan "Kementerian Agama" dan "Majelis Ulama Indonesia" sebagai dua pihak yang bertanggung jawab atas sertifikasi halal.
"Huruf arab melingkar: MUI, sebagai pihak yang bertanggung jawab fatwa. Huruf latin melingkar: Kementerian Agama, sebagai pihak yang bertanggung jawab aspek administrasi," ujar Sholahuddin.
Logo kombinatif itu disebut sempat disepakati pada 2019 namun tak jadi dipakai.
"Belum ada informasi lanjutan, tahu-tahu terbit logo baru (berbentuk gunungan wayang, warna ungu). Kami hanya menyayangkan kenapa tidak koordinasi dulu. Padahal sudah ada kesepakatan sebelumnya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.