Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kunjungi Kejaksaan Agung, Kepala Otorita IKN Lakukan Konsultasi Hukum

Kompas.com - 17/03/2022, 15:37 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantra, Bambang Susantono, mengunjungi Kejaksaan Agung pada Kamis (17/3/2022).

Kedatangannya dalam rangka berkonsultasi dan berkoordinasi untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik dalam proses pembangunan yang dilaksanakan di IKN.

"Diperlukan pendampingan ataupun asistensi serta keterlibatan dari Kejaksaan Agung, antara lain berupa konsultasi dan asistensi aspek hukum melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) selaku Jaksa Pengacara Negara," kata Bambang dalam keterangan persnya pada Kamis.

Menurut Bambang, pihaknya ingin memulai dari awal bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi serta pertanggungjawaban Otorita IKN dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Moeldoko: Pemindahan IKN Sudah Final dan Tak Perlu Lagi Diperdebatkan

Bambang menjelaskan, selain dengan Kejaksaan Agung, Otorita IKN juga telah dan sedang dalam proses melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait.

"Untuk memastikan kesesuaian dan keselarasan langkah seluruh instansi yang terlibat dalam melaksanakan amanat UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," ujar Bambang.

Dia mengemukakan, pada tahapan awal sampai dengan 2024 pembangunan infrastruktur fisik akan dilakukan oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Kementerian PUPR dan Otorita IKN secara bertahap melakukan fungsi koordinasi melalui tim transisi maupun organ Otorita IKN seiring pembentukannya dari waktu ke waktu.

Kemudian, dari aspek pembiayaan IKN, gambaran umumya adalah bahwa biaya pembangunan dari tahapan awal dapat bersumber dari APBN/pemerintah maupun dari investasi sektor nonpemerintah sesuai dengan karakteristik infrastruktur yang dibangun.

"Misalnya, untuk gedung-gedung pemerintahan (termasuk TNI/Polri) ataupun lembaga negara serta infrastruktur utama akan berasal biaya pemerintah," ujar Bambang.

"Namun, infratruktur pendukung yang dapat mempunyai aspek komersial dan terbuka untuk investasi, maka dapat dibiayai melalui skema investasi dari nonpemerintah/swasta, baik melalui KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) atau murni investasi swasta," kata dia

Bambang menambahkan, pembangunan yang diinisiasi pemerintah diharapkan untuk menjadi penggerak ekonomi sekaligus menarik minat investasi.

"Otorita IKN saat ini secara intensif terus melakukan konsolidasi data dan faktual di lapangan," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com