Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Orang Penyuap Rahmat Effendi Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung

Kompas.com - 17/03/2022, 14:34 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara empat orang penyuap Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Mereka yang menjadi penyuap Pepen adalah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; swasta, Lai Bui Min alias Anen; dari PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi, dan camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Baca juga: Rahmat Effendi Diduga Beri Pesan Khusus untuk Menangkan Kontraktor Tertentu

Keempatnya merupakan terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

“Hari ini, tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan terdakwa Ali Amril dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (17/3/2022).

Dengan demikian, ujar Ali, penahanan empat terdakwa penyuap Pepen itu beralih dari kewenangan tim Jaksa menjadi kewenangan dari Pengadilan Tipikor Bandung.

Namun, penahanan Ali Amril, Lai Bui Amin, Suryadi dan Makhfud Saifudin saat ini tetap dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga: 10 Baliho Dukung KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Rahmat Effendi Ditertibkan Satpol PP Kota Bekasi

Menurut Ali, tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.

Adapun berdasarkan dakwaan yang disusun tim Jaksa KPK, empat terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Pepen diduga telah menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.

KPK juga menduga Pepen menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta.

Baca juga: KPK Periksa Sekda Kota Bekasi untuk Dalami SK Kepegawaian yang Ditandatangani Rahmat Effendi

Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, melainkan melalui orang kepercayaannya yang juga ASN Kota Bekasi.

"Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Dalam suap proyek pengadaan lahan, misalnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi diduga jadi menjadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta.

Lalu, Camat Jatisampurna Wahyudin diduga jadi perpanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Wahyudin juga diduga menerima Rp 100 juta, mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.

Baca juga: Dalami Aliran Uang dari Kontraktor Proyek dan ASN, KPK Periksa Ajudan Rahmat Effendi

Pepen dibekuk dalam kegiatan tangkap tangan. Total ada 13 orang selain Pepen yang ikut ditangkap pada 5 dan 6 Januari 2022. Dari hasil tangkap tangan ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar.

Selain Pepen, ada empat orang yang menjadi penerima suap. Mereka adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com