Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejahatan Kemanusiaan dan Contohnya

Kompas.com - 17/03/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Manusia lahir dengan hak asasi yang melekat kapanpun dan dimanapun ia berada. Keberadaan hak asasi manusia tidak memandang perbedaan ras, ideologi, serta agama atau kepercayaan yang dianut.

Konsep hak asasi manusia atau HAM muncul sebagai isu penting dunia bersamaan dengan perkembangan kesadaran manusia untuk mengakui, menghormati, dan mewujudkan manusia yang utuh dan berdaulat.

Ironisnya, terjadi secara masif kasus-kasus kejahatan hak asasi manusia dengan jumlah korban yang tidak sedikit. Kasus tersebut meliputi genosida, kejahatan perang, dan kejahatan kemanusiaan.

Kejahatan Kemanusiaan

Kejahatan kemanusiaan dikenal dengan istilah crime against humanity atau CAH. Konsep kejahatan kemanusiaan pertama kali muncul usai perang dunia II.

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah tindakan yang mengacu pada pembunuhan massal dengan penyiksaan terhadap tubuh orang-orang sebagai suatu kejahatan penyerangan terhadap orang lain.

Kejahatan kemanusiaan biasanya dilakukan terhadap warga negara sendiri atau warga negara asing. Dapat dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyatnya sendiri ataupun oleh musuh kepada rakyat.

Baca juga: Rezim Otoritarian adalah Kejahatan Kemanusiaan

Kejahatan kemanusiaan dianggap sebagai kejahatan internasional meskipun tindakannya bukan dalam ketentuan hukum suatu negara di mana kejahatan tersebut dilakukan. Tidak ada satu orangpun yang dapat berlindung di balik otoritas kekuasaannya.

Kerangka normatif kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konsep hukum Indonesia didasarkan pada Undang-Undang atau UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Konsep ini ditransplantasi dari rumusan Rome Statute of International Criminal Court atau Statuta Roma.

Dalam UU Nomor 26 Tahun 2000, kejahatan kemanusiaan diartikan sebagai salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik dan diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Kejahatan kemanusiaan yang dimaksud berupa:

  • Pembunuhan.
  • Pemusnahan.
  • Perbudakan.
  • Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
  • Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional.
  • Penyiksaan.
  • Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan secara paksa, dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
  • Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
  • Penghilangan orang secara paksa.
  • Kejahatan apartheid.

Baca juga: Ketua OSCE Mengutuk Keras Invasi Rusia, Sebut Agresi sebagai Kejahatan Kemanusiaan

Contoh Kasus Kejahatan Kemanusiaan

  • Kejahatan Apartheid di Afrika Selatan: Inggris menguasai Tanjung Harapan dengan membawa kaumnya sendiri pada tahun 1795. Hak-hak kaum mayoritas atau kulit hitam dibatasi oleh supremasi minoritas atau kulit putih yang memiliki kekuasaan kuat. Kuatnya pengaruh kaum kulit putih karena kesenjangan ekonomi membuat kaum kulit putih menikmati fasilitas mewah di Afrika Selatan. Sementara, kaum kulit hitam berada di bawah garis kemiskinan.
  • Tragedi Trisakti: Terjadi pada 12 Mei 1998. Mahasiswa melakukan aksi demonstrasi menuntut Presiden Soeharto turun dari jabatannya. Terjadi bentrok antara aparat dengan massa aksi. Empat orang mahasiswa meninggal dunia akibat tertembak.
  • Kasus Timor-Timur: Krisis Timor-Timur terjadi pada tahun 1999 yang dimulai dengan serangan militan anti-kemerdekaan terhadap warga sipil. Tragedi meluas menjadi kerusuhan di seluruh Timor-Timur dan berpusat di ibu kota Dili. Kerusuhan meletus setelah mayoritas pemilih referensum Timor-Timur memilih merdeka dari Indonesia. Kerusuhan ini menewaskan sekitar 1400 penduduk.
  • Peristiwa Tanjung Priok: Kerusuhan yang terjadi pada 12 September 1984 di Tanjung Priok. Sekelompok massa melakukan defile sambil merusak sejumlah gedung dan berakhir bentrok dengan aparat yang kemudian melancarkan tembakan. Sembilan orang tewas terbakar dan 24 orang tewas akibat tindakan aparat.

 

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
  • Gultom, Binsar. 2010. Pelanggaran HAM dalam Hukum Keadaan Darurat di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
  • Marzuki, Peter Mahmud. 2021. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com