Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Tolak Permintaan Mundur Miftachul Akhyar

Kompas.com - 16/03/2022, 14:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengonfirmasi bahwa permohonan pengunduran diri Miftachul Akhyar dari kursi Ketua Umum MUI ditolak.

Hal ini berdasarkan Rapat Pimpinan MUI yang dihelat Selasa (15/3/2022).

"Surat permohonan pengunduran diri Ketum MUI sudah dibahas dalam rapim. Secara aklamasi dan mufakat beliau diputuskan tetap sebagai ketua umum," ujar Amirsyah kepada Kompas.com, Rabu (16/3/2022).

"Artinya permohonan mundur sebagai Ketum MUI tidak terima atau ditolak karena amanah Munas MUI X beliau memimpin MUI 2000- 2025," lanjutnya.

Baca juga: Yahya Staquf: Keputusan Mundur Miftachul Akhyar dari MUI Sudah Final dan Tak Akan Berubah

Amirsyah melanjutkan, Miftachul merupakan ulama yang rendah hati, tawaduk, dan mengayomi.

Karakteristik tersebut membuatnya sebagai pemimpin umat, baik sebagai Rais Aam di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) maupun MUI.

"Beliau sebagai pemimpin umat baik sebagai Rais Aam di NU maupun di MUI dibutuhkan untuk mempersatukan umat di tengah suasana umat dan bangsa menghadapi pemulihan ekonomi," ujar Amirsyah.

Baca juga: Saat MUI Belum Bisa Terima Pengunduran Diri Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar dari Jabatan Ketum...

Miftachul Akhyar sebelumnya beralasan bahwa pengunduran dirinya dari kursi Ketum MUI karena amanah forum ahlul halli wal aqdi (Ahwa) dalam Muktamar ke-34 NU di Lampung, Desember 2021, agar tidak merangkap jabatan.

Forum Ahwa merupakan musyawarah kiai sepuh NU untuk memilih Rais Aam PBNU.

Dalam muktamar itu, Miftachul terpilih sebagai Rais Aam PBNU. Ketika itu, ia kadung menjalani tahun keduanya mengemban jabatan pucuk MUI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com