JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat aset jaminan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di kawasan Bogor Utara, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, dua dari tiga tersangka adalah mantan pegawai yang bekerja di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Yang kami sudah tetapkan sebagai tersangka ada tiga orang," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Lagi, Satgas BLBI Sita Tanah Kaharudin Ongko Senilai Rp 630 Miliar
Andi mengatakan, ada keterlibatan makelar pemalsuan surat dalam kasus pemalsuan itu.
Menurutnya, dua mantan pegawai DJKN diduga berkomplot dengan makelar untuk mengalihkan lahan.
Para tersangka, lanjut Andi, diduga memalsukan sejumlah surat agar aset tanah terkait BLBI berpindah tangan ke pihak lain.
"Melibatkan makelar ini. Nah yang makelar inilah yang sama-sama tersangkanya," kata dia.
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Mafia Tanah di Bogor, Salah Satunya Eks Pegawai Honorer DJKN Kemenkeu
Kendati demikian, Andi belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas dan kronologi para tersangka.
Ia menjelaskan kasus pemalsuan itu terungkap saat pemerintah menyita sejumlah aset berkaitan dengan BLBI.
"Begitu kami sita, ada yang muncul oh ternyata sudah beralih haknya. Makanya kami dalami kok bisa beralih," ujarnya.
Baca juga: Satgas BLBI Sita Tanah dan Bangunan Milik Ulung Bursa Senilai Rp 75 Miliar
Ia menyebutkan, ada tiga kasus peralihan lahan terkait BLBI yang sedang didalami, yakni di Bogor, kemudian Karawaci Tangerang, dan Jasinga Bogor.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mulai menyita aset-aset para obligor dan debitur penerima BLBI saat terjadi krisis keuangan tahun 1997-1998. Penyitaan resmi diumumkan pada Jumat (27/8/2021).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aset-aset yang disita adalah aset tanah dan bangunan di empat tempat berbeda. Dengan demikian, aset tersebut sudah dikuasai negara.
Baca juga: Gandeng DJKN, LPS Lelang Aset-aset Kelolaan
Sri Mulyani memerinci, negara menyita 49 bidang tanah eks BLBI dengan luasan mencapai 5,29 juta meter persegi atau 5.291.200 meter persegi. Empat bidang tanah tersebut terletak di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Karawaci, Tangerang.
Pemerintah juga menyita aset properti yang berada di lingkungan Lippo Karawaci dengan luasan sekitar 25 hektar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.