Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner LPSK soal Kerangkeng Manusia di Langkat: Ini yang Terparah...

Kompas.com - 15/03/2022, 23:23 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan sejumlah temuan terkait penyiksaan di kerangkeng manusia Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi penyiksaan ini merupakan yang terparah yang pernah ia temui.

“Sepanjang 20 tahun saya terlibat menemani korban kekerasan, ini yang terparah,” sebut Edwin pada Kompas.com, Selasa (15/3/2022).

Edwin mengungkapkan para korban dipukul menggunakan selang, kunci inggris, batu, disundut rokok, disetrum dipukul pakai palu hingga direndan didalam kolam.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat konferensi pers di Medan pada Sabtu (29/1/2022) siang mengatakan pihaknya menemukan sejumlah keganjilan di kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Menurutnya, ada kecenderungan tindak pidana perdagangan orang.KOMPAS.COM/DEWANTORO Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat konferensi pers di Medan pada Sabtu (29/1/2022) siang mengatakan pihaknya menemukan sejumlah keganjilan di kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Menurutnya, ada kecenderungan tindak pidana perdagangan orang.
Baca juga: Komnas HAM Harap Polisi Ikut Usut Anggotanya yang Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Tak berhenti disitu, para korban juga mendapatkan tindakan merendahkan martabat dari para terduga pelaku.

“Korban digunduli, ditelanjangi, diludahi mulutnya, dipaksa minum air kencing sendiri, dan dipaksa melakukan sodomi,” paparnya.

Edwin mengatakan saat ini para korban mengalami sakit fisik dan psikis.

“Korban alami trauma dan ketakutan terhadap pelaku. Ada juga yang mengalami trauma saat melihat selang,” ucap dia.

Berdasarkan temuan LPSK tercatat 11 korban mengalami gangguan jiwa dan stres.

Ia menuturkan selain disiksa para korban juga diminta untuk bekerja dengan fasilitas seadanya.

"Dipekerjakan di pabrik pengolahan Sawit dan penyediaan pakan ternak milik Terbit,”terang Edwin.

Diberitakan sebelumnya, Edwin mengatakan, LPSK menemukan adanya dugaan keterlibatan anak Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dalam penyiksaan di kerangkeng manusia.

Baca juga: LPSK: Anak Bupati Langkat Terlibat Penyiksaan di Kerangkeng Manusia

Dia disebut melakukan beberapa penyiksaan, empat korbannya bahkan mengalami putus jari tangan.

Ia merupakan anggota dari Pemuda Pancasila di wilayah Sumut.

Dalam laporan LPSK diketahui anak bupati menjabat sebagai wakil ketua dan Terbit merupakan kerangkeng penjara manusia itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com