Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bicara Isu Penundaan Pemilu, Pimpinan MPR Singgung Pemilu 1999

Kompas.com - 15/03/2022, 16:22 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mempertanyakan alasan usulan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) dinilai inkonstitusional lantaran adanya aturan bahwa Pemilu harus digelar lima tahun sekali.

Padahal, menurutnya, pemilu pernah tidak dilakukan dalam waktu lima tahun sekali. 

"Tetapi, peristiwa politik dalam sejarah banyak sekali, pemilu pernah tidak dilaksanakan dalam lima tahun sekali. (Pemilu) Tahun 1999 itu, mestinya pemilu tahun 2002. Tetapi (pemilu) dimajukan tahun 1999. Tidak ada satu pun ketika itu menyatakan Pemilu 1999 itu inkonstitusional," kata Jazilul dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

"Karena apa? Karena dalilnya berbeda. Sedangkan penundaan pemilu, kemudian sebagian menganggap itu inkonstitusional," tambah dia.

Baca juga: Muncul Isu Amendemen UUD 1945, Jazilul Fawaid: Sampai Hari Ini, MPR Hanya Kaji PPHN

Kendati demikian, Jazilul mengakui bahwa penundaan Pemilu 2024 tidak disebutkan dalam Konstitusi.

Sebab, ia menegaskan, Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 22 menyebutkan, pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

"Soal penundaan pemilu, memang di konstitusi kita tidak disebutkan. Tidak ada aturan di konstitusi kita," ujarnya.

Baca juga: Soal Wacana Penundaan Pemilu, Ketum PBNU: Silakan Saja

Tapi, Konstitusi juga bisa diamendemen. Jazilul menerangkan, butuh kehendak rakyat untuk bisa melakukan amendemen tersebut. 

Menurutnya, jika tanpa kehendak rakyat, partai politik tidak akan bisa mendorong amendemen.

"MPR atau DPR sebagai cerminan kehendak rakyat, PKB ada di situ, tentu kalau setidaknya wacana ini mendapatkan dukungan dari rakyat secara luas dan kuat, jadi cukup alasan bagi fraksi di MPR untuk kemudian melakukan jalan amendemen," katanya.

Baca juga: Guru Besar Unair Minta Jokowi Tegas atas Isu Penundaan Pemilu

Diketahui bersama, wacana amendemen UUD 1945 kembali bergulir usai munculnya usulan penundaan pemilu 2024.

Usulan itu pertama kali disuarakan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

Muhaimin mengatakan, pemilu 2024 sebaiknya ditunda karena dikhawatirkan mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

Usulan itu pun juga didukung dua ketua umum partai politik seperti Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com