JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memanggil pengusaha Rudy Salim terkait kasus penipuan via aplikasi Binomo tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Jumat (15/3/2022).
Adapun Rudi seharusnya diperiksa pada Senin (14/3/2022) kemarin, namun Rudy tidak memenuhi panggilan.
"Yang bersangkutan minta mundur hari Jumat," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Komisaris Besar (Kombes) Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Afiliator Binomo Pernah Loss Saat Trading, Berdalih karena Hari Sudah Sore dan Sinyal Jelek
Dalam pemariksaan, Rudy akan diperiksa dengan status sebagai saksi.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan juga mengatakan, pihaknya akan memanggil Rudy Salim pada pekan ini untuk diperiksa.
"Iya (Rudy Salim diperiksa) mungkin Minggu ini," kata Whisnu kepada wartawan.
Baca juga: Hari Ini, Bareskrim Periksa Calon Mertua Indra Kenz Terkait Kasus Binomo
Adapun dalam kasus Binomo, polisi telah memeriksa pacar dan adik Indra Kenz sebagai saksi guna menelusuri aliran dana terkait aplikasi Binomo.
Polisi juga sudah menjadwalkan pemeriksaan kepada calon mertua Indra Kenz berinisial R terkait perkara itu.
Diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.
Baca juga: Hari Ini, Rudy Salim Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan Indra Kenz
Atas perbuatannya Indra terancam kurungan 20 tahun penjara.
Penyidik telah melakukan tracing atau melacak aset Indra Kenz dalam perkara itu.
Hingga saat ini ada mobil Tesla, mobil Ferrari, serta 3 rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara sudah disita polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.