JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama periode 15-21 Maret 2022 atau selama sepekan mendatang.
Perpanjangan ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (14/3/2022).
Selama kebijakan tersebut berlaku, karyawan yang bekerja di perusahaan sektor non-esensial di wilayah PPKM level 2 diperbolehkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) namun dengan sejumlah pembatasan.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," demikian bunyi Inmendagri 16/2022.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, 7 Bandara Ini Dibuka untuk Penumpang Internasional
Sementara itu, perusahaan sektor esensial juga dapat menerapkan WFO maksimal hingga 75 persen karyawan.
Sektor tersebut meliputi keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina.
Adapun untuk industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan pengaturan shift dan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Selanjutnya, fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75 persen.
Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
Baca juga: Diperpanjang hingga 28 Maret, Berikut 200 Wilayah PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali
Adapun khusus anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).
Kemudian, pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.