Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19 Tegaskan Protokol Kesehatan Masih Berlaku di Seluruh Aktivitas Masyarakat

Kompas.com - 14/03/2022, 14:49 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun masih berlaku di seluruh aktivitas masyarakat, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

"Pada prinsipnya 3M tetap diterapkan dalam menghadapi Covid-19 ini dalam seluruh pengaturan aktivitas masyarakat yang aman terhadap penularan Covid-19," kata Wiku saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/3/2022).

Namun, Wiku mengatakan, setiap pelonggaran aktivitas masyarakat di sektor sosial dan ekonomi tentu memerlukan penyesuaian protokol kesehatan terutama menjaga jarak.

Baca juga: Tes Covid-19 Dihapus, Warga: Sudah Waktunya Berdampingan dengan Covid-19, asal Patuhi Prokes

Ia mengatakan, penyesuaian protokol kesehatan tersebut tetap harus memerhatikan keamanan masyarakat dari Covid-19.

"Pengaturan dan pelaksanaannya juga perlu menimbang risiko, biaya dan manfaatnya agar pengendalian Covid-19 sejalan juga dengan pemulihan ekonomi nasional. Kita semua sedang melakukan adaptasi ini," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah divaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib melakukan tes antigen, maupun PCR sebagai syarat perjalanan.

Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022.

"Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen," demikian bunyi SE Satgas 11/2022 yang berlaku mulai Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Epidemiolog Minta Pemerintah Jangan Anjurkan Masyarakat Mudik, Tetap Imbau Prokes

Aturan tersebut berlaku bagi semua PPDN yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat. Kebijakan juga ini diiringi sejumlah protokol kesehatan guna meminimalkan penyebaran Covid-19 selama perjalanan.

Namun, di dalam informasi yang disebarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kepatuhan terhadap protokol kesehatan khususnya aturan menjaga jarak selama perjalanan dalam negeri tidak dicantumkan.

Informasi tersebut hanya meminta masyarakat untuk menggunakan masker medis 3 lapis, mengganti masker secara berkala, mencuci tangan dengan sabun, tidak saling bicara dan tidak makan dan minum sepanjang penerbangan kurang dari 2 jam.

Baca juga: Saat Aturan Duduk di KRL Tak Lagi Jaga Jarak, tetapi Masyarakat Tetap Diminta Jalankan Prokes

Padahal di dalam SE Satgas Nomor 11 Tahun 2022 terdapat tujuh protokol kesehatan yang wajib dilakukan penumpang selama melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara, laut dan darat, sebagai berikut:

• Penumpang wajib menggunakan masker medis 3 lapis yang menutup hidup, mulut dan dagu.

• Penumpang tidak saling bicara

• Ganti masker secara berkala

• Rutin mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer

• Tidak makan dan minum sepanjang penerbangan yang kurang dari 2 jam

Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan

• Aturan makan dan minum dikecualikan bagi PPDN yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com