JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengungkapkan terdapat dugaan bagi-bagi kavling di lahan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, bila memang terdapat temuan KPK dan dianggap terjadi tindak pidana korupsi, KPK bisa mengambil tindakan lebih lanjut.
Selain itu, KPK juga bisa mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan kewenangannya.
"Kalau ada temuan KPK dan dianggap terjadi tindak pidana korupsi, tentu KPK bisa melakukan tindak lanjut dan mengambil langkah-langkah hukum yang menjadi kewenangannya," kata Wandy kepada Kompas.com, Minggu (13/3/2022).
Baca juga: Dugaan Bagi-bagi Lahan Kavling di IKN Nusantara, KPK: Jangan Sampai Tikus Mati di Lumbung Padi
Ia pun menjelaskan, berdasarkan data terkini, kepemilikan tanah di seluruh kawasan IKN sebesar 80 persen adalah milik negara.
Jumlah kepemilikan lahan milik negara pada kawasan IKN tersebut meliputi 199.962 hektar lahan kawasan pengembangan baik untuk kawasan hutan dan non-hutan.
Adapun dalam proses pengambil-alihan keseluruhan kawasan akan menjadi tanggung jawab Otorita IKN.
"Proses pengambil-alihan keseluruhan nanti akan menjadi tanggung jawab Otorita IKN yg akan dibantu oleh kementerian teknis, terutama Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional), KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan tentunya PUPR (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) yang akan melakukan pembangunan fisik di tahap awal," jelas Wandy.
Baca juga: Bappenas Jelaskan 3 Tahap Pengembangan IKN Nusantara Hingga 2045
Sebelumnya, dugaan bagi-bagi kavling di IKN mulanya diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwatan.
Ia mengatakan, KPK bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mengawasi upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur, tepatnya di wilayah IKN yang dilakukan dengan menggunakan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP).
Sebab, ia mendapat informasi tidak semua lahan di IKN clean and clear.
“Jangan sampai tikus mati di lumbung padi. Seharusnya tidak ada masyarakat miskin di Kaltim. IKN juga menjadi prioritas kami," kata Alex, Jumat (11/03/2022).
"Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clear. Dari informan kami, sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.