Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Penjara untuk Prajurit TNI Pelanggar Disiplin Diharapkan Bikin Efek Jera

Kompas.com - 11/03/2022, 15:40 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer Susaningtyas Kertopati mengapresiasi langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang akan memenjarakan prajurit pelanggar aturan disiplin di Polisi Militer (POM) TNI.

Nuning berharap keputusan tersebut bisa membuat prajurit yang melanggar aturan disiplin merasakan efek jera.

“Keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sangat tepat terhadap sejumlah pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI. Panglima TNI kemudian membuat kebijakan baru, yang diharapkan bisa menimbulkan efek jera pada para pelanggar hukum tersebut,” kata Nuning dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Panglima Andika Perintahkan Prajurit Pelanggar Disiplin Ditahan di Penjara Militer

Menurut Nuning, keputusan memenjarakan prajurit di POM TNI dapat menghindari adanya subyektifitas.

Selain itu, penerapan ini juga dapat menghindarkan rasa ‘ewuh pekewuh' atas hukuman tegas bagi rekan sesatuan sehingga penanganannya kurang serius.

Di samping itu, ia menjelaskan bahwa sanksi untuk prajurit TNI di militer agak sedikit berbeda dengan penjara umum.

Dalam peradilan militer, tersangka yang sudah dijatuhi hukuman harus menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Militer.

Hal itu terjadi apabila tersangka tidak dipecat atau diberhentikan dari dinas militer.

Baca juga: Ke Puspom TNI, Panglima Andika Minta Jangan Ada Kesan TNI Hambat Pemeriksaan Kasus HAM Paniai

Sedangkan bila tersangka dipecat, dia harus menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Umum.

Menurutnya, tempat berjalannya hukuman antara terpidana militer dan juga terpidana umum berbeda. Hal tersebut dilakukan karena adanya perbedaan sifat pelaksanaan.

“Tentu saja berbeda Lembaga Pemasyarakatan Umum dengan di Lembaga Pemasyarakatan Militer,” terang dia.

“Terkait hukuman anggota militer ini menjadi polemik termasuk di DPR RI, sehingga kita dapat berharap ketegasan Panglima TNI dapat mengakhiri polemik itu,” imbuhnya.

Diberitakan, Andika memerintahkan jajaran kepolisian militer untuk memenjarakan prajurit yang terlibat pelanggaran aturan disiplin keprajuritan.

Baca juga: Pentingnya Kebugaran Prajurit TNI dan Program Persiapan Karir Kedua Usai Pensiun

Andika menegaskan, mereka yang melanggar aturan disiplin prajurit kini akan mendekam di penjara militer pusat yang berada di bawah Polisi Militer TNI.

Penahanan terhadap mereka yang melanggar aturan disiplin tak lagi ditahan di masing-masing matra.

“Jadi, asal diketahui semuanya, hukuman disiplin tidak lagi di satuan. Jadi, hukuman disiplin mau 14 hari, mau 21 hari di Polisi Militer, ringan atau berat di Polisi Militer, tidak lagi di satuan,” tegas Andika ketika rapat bersama jajaran Polisi Militer, dikutip dari kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jumat (11/3/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com