Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HAM: Karakteristik, Nilai, dan Prinsip

Kompas.com - 11/03/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Hak asasi manusia atau HAM merupakan hak paling mendasar dalam kehidupan manusia di dunia.

HAM adalah suatu hak yang sudah ada dan melekat pada martabat setiap manusia. Hak asasi manusia dibawa sejak lahir ke dunia sehingga pada dasarnya hak ini bersifat kodrati.

HAM bersifat universal atau menyeluruh karena dimiliki oleh setiap orang tanpa adanya perbedaan ras, jenis kelamin, agama, suku, budaya, dan identitas lain yang melekat.

HAM diakui secara internasional karena setiap manusia memiliki latar belakang hidup yang berbeda-beda. Oleh karenanya, perlu adanya pengaturan HAM supaya hak asasi satu orang dengan orang lain dapat berjalan harmonis.

Karakteristik Hak Asasi Manusia

HAM memiliki empat karakteristik dasar, sehingga hak tersebut dapat disebut sebagai hak asasi manusia. Karakteristik HAM adalah:

  • Secara Kodrati: HAM adalah anugerah dari Tuhan untuk setiap manusia agar hidupnya tetap terhormat. Tak seorangpun dapat atau boleh mencabut hak setiap orang. Jika itu terjadi, maka hal tersebut termasuk pelanggaran hukum.
  • Secara Hakiki: HAM melekat pada setiap manusia tanpa memandang latar belakang kehidupannya. HAM melekat dengan sendirinya sebagai anugerah Tuhan agar manusia itu bermartabat.
  • Secara Universal: Ham berlaku umum atau untuk semua orang dan tidak boleh dicabut dalam keadaan apapun. Tidak ada satupun manusia yang boleh didiskriminasi atas alasan apapun.
  • Secara Keberadaan: HAM tidak dapat dibagi-bagi, tidak dapat diwakili, dialihkan, atau dipisah-pisah. Keberadaannya utuh dan bulat.

Baca juga: Komnas HAM Harap Dialog Damai Papua-Jakarta Bisa Dimulai Tahun Ini

Kandungan Nilai Hak Asasi Manusia

Nilai-nilai yang terkandung dalam hak asasi manusia adalah:

  • Kebebasan atau Kemerdekaan: Manusia dilahirkan dalam keadaan merdeka dalam menjalani kehidupannya. Misalnya merdeka dalam memilih negara, tempat tinggal, bergerak, berkeluarga, berkumpul, mencari pekerjaan, dan lain-lain. Demokrasi termasuk bagian dari nilai kebebasan manusia.
  • Kemanusiaan atau Perdamaian: Manusia dalam menjalani kehidupannya mendambakan ketenteraman, bebas dari rasa takut, serta terjaminnya keamanan.
  • Keadilan atau Persamaan: Diperlakukan secara wajar dan adil tanpa membeda-bedakan dengan alasan apapun. Mendapatkan kesempatan yang sama dalam menjalani kehidupannya tanda diskriminasi.

Prinsip Utama Hak Asasi Manusia

HAM adalah Konsep Etika

HAM mengandung suatu etika atau tata cara berperilaku, tata cara berbicara, tata cara menghargai milik orang lain.

Ketika kita menghormati hak orang lain artinya kita menerapkan etika dan tata krama terhadap orang lain. Sehingga, etika dalam kehidupan ini akan membawa kedamaian.

HAM Menyatu dalam Seluruh Aspek Kehidupan

Manusia banyak terlibat dalam berbagai aspek di kehidupannya, seperti aspek politik, aspek ekonomi, aspek sosial budaya, dan aspek pertahanan dan keamanan.

Dalam setiap aspek tersebut terdapat hak asasi yang melekat. Apabila kita menghargai keberadaan dan keterlibatan orang lain dalam aspek tersebut artinya kita mematuhi hak. Sebaliknya, jika kita melakukan sesuatu yang dilarang artinya kita melanggar hak.

Hak Asasi Manusia Berlaku Universal

HAM bersifat universal artinya penerapan HAM tidak mengenal batasan-batasan kewarganegaraan, kewilayahan, dan lainnya. Sehingga HAM akan tetap berlaku di manapun dan kapanpun manusia itu berada.

HAM tidak Terpisahkan dengan Kewajiban Asasi

Kewajiban asasi diartikan sebagai kewajiban dasar yang dimiliki setiap orang. Salah satu kewajiban asasi paling utama adalah menghormati keberadaan dan hak orang lain.

Kewajiban melekat dengan HAM itu sendiri. HAM tidak boleh dipindahkan dan dihilangkan dari diri manusia. Apabila HAM hilang pada diri manusia, maka hilanglah kemanusiannya.

Baca juga: Komnas HAM Bentuk Tim Lagi untuk Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat pada Kasus Munir

HAM Menjadi Program Internasional

Semua negara di dunia secara moral wajib menghormati HAM. Oleh karena itu, seluruh negara di dunia memiliki regulasi yang mengatur hak asasi manusia di negaranya.

Menghormati HAM berarti berupaya menciptakan persahabatan dan perdamaian dengan negara lain.

HAM Berkembang Sangat Dinamis

Dilihat dari sejarahnya, HAM berkembang sangat cepat seiring dengan perkembangan pemikiran manusia. HAM akan mengikuti peradaban manusia dengan mengikuti perkembangan pemikiran manusia.

Contohnya adalah apabila dalam suatu negara terjadi perubahan peraturan, maka regulasi mengenai hak juga akan mengalami penyesuaian.

 

Referensi

  • Sudi, Moch. 2016. Implementasi Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945. Bandung: CV Rasi Terbit
  • Kaelan. 2000. Hak Asasi Manusia dalam Bingkai Demokrasi Indonesia. Jakarta: Media Nusantara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com