JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan uang kerugian investitasi ilegal bisa kembali ke korban.
Agus menyarankan para korban bisa mengurusnya dengan membentuk paguyuban.
“Jadi jangan mengurus sendiri-sendiri lalu tunjuk siapa kuasa hukumnya dan yang menginventarisasi investasi yang sudah mereka lakukan,” tutur Agus dalam konferensi pers bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Jika paguyuban telah terbentuk, lanjut Agus, para korban dapat menuntut ke pengadilan.
“Agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban-korban investasi bodong ini,” paparnya.
Agus mengungkapkan, nantinya keputusan untuk mengembalikan pada korban atau negara aset-aset pelaku investasi itu ditentukan oleh majelis hakim di persidangan.
Selain itu, Agus menyarankan proses inventarisasi harus dilakukan dengan teliti. Jangan sampai ada korban investasi ilegal yang tidak terdaftar kerugiannya.
“Jangan sampai ada yang kelewat. Karena kalau sampai aset sudah terbagi dan masih ada korban yang belum kebagian bisa menjadi masalah belakangan,” imbuhnya.
Diketahui Polri tengah melakukan serangkaian penyidikan terkait kasus investasi ilegal.
Baca juga: Bareskrim Polri Telah Sita Aset Para Tersangka Kasus Investasi Ilegal Senilai Rp 1,5 Triliun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.