Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Siapa Mau Tunda Pemilu?

Kompas.com - 09/03/2022, 11:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

WACANA penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kembali mengemuka. Namun sikap Presiden Jokowi berbeda kali ini.

Ia tak tegas dan ‘ngegas’ seperti sebelumnya. Tapi memberi ruang wacana ini berkembang.

Sejak disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden terus menjadi perdebatan.

Usulan ini menuai banyak kritik dan menjadi polemik. Gagasan ini ditentang banyak kalangan, tak hanya aktivis, namun juga rakyat kebanyakan.

Gelombang penolakan terus disuarakan para aktivis, organisasi pro demokrasi, pakar tata negara.

Partai politik yang sebenarnya ‘diuntungkan’ jika usulan ini dilaksanakan, juga menyuarakan penolakan. Tak hanya partai oposisi, namun juga mayoritas partai politik anggota koalisi pendukung Jokowi.

Hampir semua partai politik yang ada di ‘Senayan’, kecuali PKB, Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN), menolak dan menentang usulan yang dianggap mengangkangi demokrasi dan konstitusi ini.

PDI Perjuangan, Gerindra, NasDem, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan menolak usulan penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan.

Selain dianggap melanggar konstitusi, ide menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan juga dinilai mengkhianati reformasi.

Pasalnya, semangat reformasi adalah pembatasan kekuasaan agar siapapun yang memimpin negeri ini tidak menyalahgunakan wewenang dan menjadi tirani.

Tak bisa dibenarkan

Selain tak beralasan, penundaan Pemilu 2024 juga tak memiliki dasar yang bisa dibenarkan.

Sejumlah pakar hukum tata negara menyatakan, ‘pelanggaran’ atas konstitusi hanya bisa dilakukan jika negeri ini dalam keadaan darurat dan demi kepentingan rakyat.

Dalih perbaikan ekonomi akibat pandemi dianggap hanya akal-akalan dan alasan yang dicari-cari.

Pasalnya, pada 2020, pemerintah tetap keukeuh menggelar pilkada serentak meski kala itu pandemi tengah memuncak. Pemerintah mengabaikan masukan dan desakan dari masyarakat agar pilkada ditunda.

Klaim bahwa menunda Pemilu 2024 adalah keinginan banyak orang juga terbantahkan. Pasalnya, hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyatakan mayoritas responden menginginkan Pemilu 2024 tetap dilaksanakan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com