JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui moda transportasi darat, laut, dan udara yang sudah divaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib memperlihatkan hasil tes antigen dan PCR yang menyatakan negatif Covid-19.
Keputusan itu mulai berlaku pada 8 Maret 2022, dan tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi SE Satgas Penanganan Covid-19 11/2022 yang diterima Kompas.com, Selasa (8/3/2022).
Merunut pada peraturan sebelumnya, pelaksanaan program vaksinasi booster Covid-19 atau dosis ketiga mulai dilakukan sejak 12 Januari 2022 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dasar program vaksin itu adalah Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Menurut aturan dalam surat edaran itu, vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) dilakukan setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengka. Tujuannya adalah untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.
Sasaran vaksinasi program dosis lanjutan (booster) adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas, yaitu kelompok lanjut usia dan penderita imunokompromais.
Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster tidak wajib bagi kelompok non-lansia.
"Tentunya vaksin booster pilihan bagi non-lansia," kata Nadia saat dihubungi pada 6 Januari 2022 lalu.
Baca juga: Luhut: Vaksinasi Booster di Jawa-Bali Masih di Bawah 10 Persen
Nadia mengatakan, pemberian vaksinasi dosis ketiga sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni menambah proteksi terhadap Covid-19. Sedangkan vaksinasi dosis pertama dan kedua dilakukan untuk mencapai kekebalan kelompok terhadap Covid-19.
Meski tidak diwajibkan, Kemenkes berharap masyarakat mendapatkan vaksinasi booster demi meningkatkan kekebalan terhadap Covid-19.
"Ini untuk menambah proteksi, sementara untuk mencapai kekebalan kelompok agar bisa keluar dari pandemi ini adalah semua orang mendapatkan dosis satu dan dua secara lengkap terlebih dahulu, baru kemudian penambahan dengan vaksinasi ketiga, jadi ini bukan kewajiban dosis ketiga tetapi tambahan," ujar Nadia.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lantas memperbarui aturan terkait pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster. Menurut Surat Edaran (SE) bernomor SR.02.06/II/1180/2022 dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada 25 Februari 2022, jarak pemberian vaksin dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum menjadi minimal 3 bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
"Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022," demikian bunyi SE tersebut yang diterima pada 26 Februari 2022 lalu.
Baca juga: Belum Booster, Perlukah Tes Antigen atau PCR untuk Syarat Perjalanan?
Melalui surat edaran, Kemenkes menetapkan ada jenis vaksin yang digunakan untuk program dosis lanjutan (booster). Seluruh vaksin itu sudah mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ada 6 jenis vaksin booster yang telah disetujui yakni CoronaVac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Sinopharm, Zififax.
Mekanisme pemberian vaksin booster terdiri dari homolog dan heterolog. Homolog adalah vaksin yang hanya bisa diberikan kepada orang yang sebelumnya menerima jenis vaksin yang sama.
Baca juga: Luhut: Seluruh Pertandingan Olahraga Bisa Dihadiri Penonton, Syaratnya Wajib Booster!
Heterolog adalah vaksin yang bisa diberikan pada penerima jenis vaksin berbeda. Semuanya diputuskan berdasarkan pengujian yang telah dilakukan oleh BPOM bersama sejumlah pihak terkait, seperti ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).
Jenis-jenis mekanisme pemberian vaksin booster itu adalah:
Selain itu, terdapat lima kombinasi pemberian vaksin booster: