Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Jawa-Bali: Restoran-Kafe Buka sampai Pukul 21.00 WIB, Kapasitas 50 Persen

Kompas.com - 08/03/2022, 07:26 WIB
Tsarina Maharani,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Restoran, rumah makan, dan kafe yang ada di dalam gedung/toko atau area terbuka serta mal di daerah Jawa-Bali dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dapat beroperasi melayani pengunjung makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 50 persen dan dua orang per meja.

Ketentuan ini diatur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 7 Maret 2022.

Berdasarkan Inmendagri itu, restoran, rumah makan, dan kafe bisa beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat. Waktu makan bagi pengunjung dibatasi maksimal 60 menit.

Restoran, rumah makan, kafe yang mulai beroperasi malam hari diizinkan buka mulai pukul 18.00 sampai 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, dua orang per meja, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca juga: DKI Jakarta Kembali Terapkan PPKM Level 2

Inmendagri mewajibkan pengelola restoran, rumah makan, dan kafe menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Hanya pengunjung dengan kategori "hijau" yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara itu, warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00. Pengunjung makan maksimal 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Dalam Inmendagri yang sama, kegiatan makan dan minum di restoran, rumah makan, dan kafe di daerah PPKM level 3 juga bisa dilakukan dengan menerima pengunjung 60 persen dari kapasitas. Jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca juga: Aturan Operasional Mal Selama Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 14 Maret 2022

Restoran, rumah makan, kafe yang mulai beroperasi malam hari diizinkan buka mulai pukul 18.00 sampai 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, dua orang per meja, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Adapun warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00. Pengunjung makan maksimal 60 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Kemudian, kegiatan makan dan minum di restoran, rumah makan, dan kafe di daerah PPKM level 2 bisa dilakukan dengan menerima pengunjung 75 persen dari kapasitas. Jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Resepsi Pernikahan

Restoran, rumah makan, kafe yang mulai beroperasi malam hari diizinkan buka mulai pukul 18.00 sampai 20.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dua orang per meja, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sedangkan warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00. Pengunjung makan maksimal 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit. Aturan teknis akan diatur oleh pemerintah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com