JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, Rabu (2/3/2022).
SE tersebut dikeluarkan menyusul adanya peningkatan kasus Covid-19, terutama varian Omicron.
Aturan baru ini berlaku di seluruh pintu masuk perbatasan Indonesia yang dibuka, termasuk di tiga Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni PLBN Aruk dan PLBN Entikong di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), serta PLBN Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Seluruh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang melintasi pintu masuk tersebut wajib memenuhi persyaratan,” demikian bunyi SE tersebut sebagaimana dikutip Kompas.com, Minggu (6/3/2022).
Aturan pertama dalam SE tersebut adalah PPLN wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Kedua, PPLN wajib menunjukkan kartu/sertifikat dalam bentuk fisik ataupun digital yang menyatakan bahwa mereka telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Bagi WNI PPLN yang belum mendapat vaksin, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia. Vaksinasi akan diberikan setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi WNA PPLN.
PPLN yang bisa divaksin berusia 12-17 tahun; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS), dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
“Bagi WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19,” tulis SE tersebut.
Sementara itu, jika PPLN sudah pernah vaksinasi di negara asal, bukti kartu/sertifikat fisik ataupun digital harus dalam bahasa Inggris, selain dalam bahasa negara asal.
SE ini juga mengatur bahwa pemeriksaan tes Covid-19 ulang dengan RT-PCR bagi PPLN juga akan dilakukan setelah tiba di Indonesia. PPLN diwajibkan menjalani karantina terpusat.
Karantina akan dilakukan selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama. Sementara, karantina selama 3 x 24 jam diberlakukan bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.
Kemudian, bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
SE ini juga mengatur PPLN untuk menjalani tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dilakukan pada hari ke-6 karantina untuk karantina dengan durasi 7 x 24 jam.