KOMPAS.com - Setiap bangsa memiliki wawasan nasional yang merupakan visi bangsa yang berkaitan dengan tujuan nasional menuju masa depan. Wawasan nasional bangsa Indonesia dikenal dengan wawasan nusantara.
Secara etimologi, wawasan nusantara berasal dari bahasa Jawa 'wawas' yang berarti pandangan. Sedangkan 'nusa' memiliki arti kesatuan kepulauan dan 'antara' yang memilki makna diapit dua samudera dan dua benua.
Wawasan nusantara tidak lepas dari letak geografis Indonesia yang berada di antara dua benua yaitu Asia dan Australia, serta di antara dua samudera yaitu samudera Hindia dan Pasifik.
Pengertian wawasan nusantara dikemukakan dalam Tap MPR. Sejumlah ahli juga ikut mendefinisikan wawasan nusantara. Berikut pengertian wawasan nusantara dalam Tap MPR dan yang dikemukakan oleh ahli:
Menurut Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN, wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang jati diri dan lingkungan yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah demi tercapainya tujuan nasional.
Baca juga: Wawasan Nusantara: Arah Pandang dan Kedudukan
Wawasan nusantara dalam Tap MPR tahun 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa mengenai diri dan lingkungan yang serba beragam. Nilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat untuk mencapai tujuan nasional.
Menurut Sumarsono, wawasan nusantara merupakan nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan pada setiap strata di seluruh wilayah negara.
Wawasan nusantara menggambarkan sikap dan perilaku, paham, serta semangat kebangsaan atau nasionalisme tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Wawasan nusantara menurut Samsul Wahidin adalah cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, cara bertindak, cara berpikir, dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil dari interaksi psikologis dengan aspek geografis, demografi, dan sumber kekayaan.
Sabarti mendefinisikan wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Wawasan nusantara menjadi bentuk apresiasi bangsa yang merdeka, berdaulat, dan bermartabat yang menjiwai kebijakan dalam mencapai tujuan bangsa.
Baca juga: Memperkuat Wawasan Nusantara dalam Dunia Pendidikan Kita
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara. Lebih lanjut, wawasan nusantara diartikan sebagai cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.
Setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup kepentingan negara tanpa mengabaikan kepentingan daerah, golongan, dan orang per orang.
Landasan hukum yang mengatur tentang hakikat wawasan nusantara adalah:
Wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantara juga menjadi pedoman membina persatuan dan kesatuan dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mencapai tujuan.
Referensi