JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menambah regimen vaksin dosis ketiga atau vaksin booster yakni Sinopharm. Dengan demikian, total ada enam regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia.
Keenam vaksin tersebut adalah vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), dan vaksin Sinopharm.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum.
“Vaksin yang digunakan untuk dosis booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired terdekat. Di samping itu, vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target," kata Nadia dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Kemenkes, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Studi: Antibodi dari Booster Vaksin Sinopharm Turun Setelah Enam Bulan
Nadia mengatakan, pemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme antara lain homolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Kemudian, heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Adapun regimen dosis booster yang dapat diberikan yaitu jika vaksin primer Sinovac, maka vaksin booster bisa menggunakan tiga jenis yaitu, AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan Moderna dosis penuh (0,5 ml).
Vaksin primernya AstraZeneca maka boosternya bisa menggunakan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).
Jika vaksin primer yang diterima Pfizer, untuk booster bisa menggunakan vaksin Pfizer dosis penuh (0,3 ml), Moderna separuh dosis (0,25 ml), dan AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).
Lalu, untuk vaksin primer Moderna, dapat menggunakan vaksin booster dengan vaksin yang sama separuh dosis (0,25 ml).
Kemudian untuk vaksin primer Janssen (J&J), maka untuk booster dengan menggunakan Moderna separuh dosis (0,25 ml).
Selanjutnya, vaksin primer Sinopharm booster-nya menggunakan vaksin Sinopharm juga dengan dosis penuh (0,5 ml).
Terakhir, Kemenkes mengatakan, tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Ccovi-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.