KOMPAS.com - Secara umum, negara-negara modern dapat diklasifikasikan ke dalam dua bentuk yaitu negara federal dan negara kesatuan.
Dilihat dari jumlah dan pesebarannya, negara yang menganut kedua sistem ini relatif seimbang. Hal ini menunjukkan bahwa paham yang satu tidak dominan dibandingkan paham yang lain.
Negara kesatuan adalah negara yang bersusun tunggal, baik dilihat dari segi penduduknya, wilayahnya, pemerintahan, maupun kekuasaannya.
Sedangkan negara federal adalah negara yang tersusun dari negara yang berdiri sendiri dengan mengadakan ikatan yang efektif, sehingga terbentuk negara baru.
Indonesia termasuk negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralisasi. Wilayahnya terbagi atas wilayah provinsi, kota, dan kabupaten yang masing-masing dikelola oleh pemerintah daerah. Sementara, salah satu contoh negara federal adalah Amerika Serikat.
Secara konseptual, negara kesatuan sering diposisikan secara berlawanan dengan negara federal. Negara kesatuan memiliki wilayah kerja yang lebih kecil, biasanya disebut sebagai daerah. Sementara negara federal memiliki negara bagian di dalamnya.
Baca juga: Narapidana Tewas dalam Perkelahian Geng, AS Kunci Rapat Seluruh Penjara Federal
Berikut perbedaan negara kesatuan dan negara federal:
Negara Kesatuan | Negara Federal |
Memiliki satu lembaga legislatif yang diciptakan secara konstitusional. | Memiliki lembaga senat sebagai representasi langsung kepentingan dari negara bagian. Setiap negara bagian memiliki lembaga legislatif masing-masing. |
Kekuasaan politis dapat ditransfer kepada pemerintahan yang lebih rendah, tetapi hak-hak dasar tetap dipegang oleh pemerintah pusat. | Kekuasaan yang melekat pada negara-negara bagian tidak dapat ditarik oleh pemerintah pusat. |
Peraturan daerah terikat dengan undang-undang negara. | Undang-undang daerah tidak terikat dengan undang-undang negara. |
Undang-undang terkait organisasi yang menjadi bagian dari negara (pemerintah daerah) ditetapkan oleh pembentuk undang-undang di pusat. | Memiliki pouvoir constituant, yaitu wewenang membentuk undang-undang dasar dan mengatur bentuk organisasi sendiri dalam batas konstitusi federal. |
Dapat menerapkan sistem sentralisasi (pemerintah daerah tidak punya hak mengatur daerahnya sendiri) maupun desentralisasi (pemerintah daerah berhak mengatur urusan rumah tangganya sendiri). | Pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian pada prinsipnya memiliki hak yang sama dengan wilayah pertanggungjawaban yang berbeda. |
Pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian pada prinsipnya memiliki hak yang sama dengan wilayah pertanggungjawaban yang berbeda. | Negara bagian mendapatkan jaminan konstitusional sejak awal kedaulatan mereka terhadap beberapa urusan. |
Memiliki derajat sentralisasi yang tinggi karena pemerintah pusat memiliki hak intervensi terhadap pemerintah daerah. |
Memiliki derajat sentralisasi yang lebih rendah. |
Seluruh warga negara yang berasal dari manapun terhubung dengan pemerintah pusat. |
Warga negara sangat bergantung pada komponen negara di mana warga negara tersebut berada. |
Dalam kasus darurat, pemerintah negara kesatuan cenderung lebih responsif. | Negara federal sangat memperhatikan formalitas dan aspek hukum dalam pengambilan keputusan. |
Referensi