Salin Artikel

Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Federal

Dilihat dari jumlah dan pesebarannya, negara yang menganut kedua sistem ini relatif seimbang. Hal ini menunjukkan bahwa paham yang satu tidak dominan dibandingkan paham yang lain.

Negara kesatuan adalah negara yang bersusun tunggal, baik dilihat dari segi penduduknya, wilayahnya, pemerintahan, maupun kekuasaannya.

Sedangkan negara federal adalah negara yang tersusun dari negara yang berdiri sendiri dengan mengadakan ikatan yang efektif, sehingga terbentuk negara baru.

Indonesia termasuk negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralisasi. Wilayahnya terbagi atas wilayah provinsi, kota, dan kabupaten yang masing-masing dikelola oleh pemerintah daerah. Sementara, salah satu contoh negara federal adalah Amerika Serikat.

Secara konseptual, negara kesatuan sering diposisikan secara berlawanan dengan negara federal. Negara kesatuan memiliki wilayah kerja yang lebih kecil, biasanya disebut sebagai daerah. Sementara negara federal memiliki negara bagian di dalamnya.

Berikut perbedaan negara kesatuan dan negara federal:

Negara Kesatuan Negara Federal
Memiliki satu lembaga legislatif yang diciptakan secara konstitusional. Memiliki lembaga senat sebagai representasi langsung kepentingan dari negara bagian. Setiap negara bagian memiliki lembaga legislatif masing-masing.
Kekuasaan politis dapat ditransfer kepada pemerintahan yang lebih rendah, tetapi hak-hak dasar tetap dipegang oleh pemerintah pusat. Kekuasaan yang melekat pada negara-negara bagian tidak dapat ditarik oleh pemerintah pusat.
Peraturan daerah terikat dengan undang-undang negara. Undang-undang daerah tidak terikat dengan undang-undang negara.
Undang-undang terkait organisasi yang menjadi bagian dari negara (pemerintah daerah) ditetapkan oleh pembentuk undang-undang di pusat. Memiliki pouvoir constituant, yaitu wewenang membentuk undang-undang dasar dan mengatur bentuk organisasi sendiri dalam batas konstitusi federal.
Dapat menerapkan sistem sentralisasi (pemerintah daerah tidak punya hak mengatur daerahnya sendiri) maupun desentralisasi (pemerintah daerah berhak mengatur urusan rumah tangganya sendiri). Pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian pada prinsipnya memiliki hak yang sama dengan wilayah pertanggungjawaban yang berbeda.
Pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian pada prinsipnya memiliki hak yang sama dengan wilayah pertanggungjawaban yang berbeda. Negara bagian mendapatkan jaminan konstitusional sejak awal kedaulatan mereka terhadap beberapa urusan.
Memiliki derajat sentralisasi yang tinggi karena pemerintah pusat memiliki hak intervensi terhadap pemerintah daerah.

Memiliki derajat sentralisasi yang lebih rendah.

Seluruh warga negara yang berasal dari manapun terhubung dengan pemerintah pusat.

Warga negara sangat bergantung pada komponen negara di mana warga negara tersebut berada.

Dalam kasus darurat, pemerintah negara kesatuan cenderung lebih responsif. Negara federal sangat memperhatikan formalitas dan aspek hukum dalam pengambilan keputusan.

Referensi

  • Soemantri, Sri. 1981. Pengantar Perbandingan Antarhukum Tata Negara. Jakarta: CV Rajawali
  • Budiardjo, Miriam. 2007. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
 

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/28/01450081/perbedaan-negara-kesatuan-dan-negara-federal

Terkini Lainnya

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke