Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Status Tersangka Nurhayati Pelapor Dugaan Korupsi Tidak Dilanjutkan

Kompas.com - 27/02/2022, 12:14 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, status tersangka Nurhayati, mantan bendahara Desa Citemu, Jawa Barat, tidak akan dilanjutkan.

Nur sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks kepala desanya, Supriyadi.

"Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan," kata Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd, dikutip Kompas.com, Minggu (27/2/2022).

Staf Khusus Bidang Komunikasi Rizal Mustary mengonfirmasi pernyataan Mahfud tersebut dan mengizinkan wartawan untuk mengutipnya.

Baca juga: Menanti Penghentian Kasus Nurhayati, Pelapor Korupsi yang Jadi Tersangka

Mahfud menuturkan, Nur tak perlu datang lagi ke kantor Kemenko Polhukam. Dia menegaskan, Kemenko Polhukam sudah berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung.

"Kemenko Polhukam telah berkordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan," ucapnya.

Diberitakan, Nur mengungkap dugaan penyelewengan anggaran desa lebih dari Rp 818 juta yang dilakukan Supriyadi. Ia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke polisi.

Namun, selain menetapkan Supriyadi sebagai tersangka, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota juga menetapkan Nur sebagai tersangka pada akhir November 2021.

Polisi menduga Nurhayati melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Baca juga: Kabareskrim Belum Berencana Tindak Anggotanya yang Tetapkan Nurhayati Tersangka

Menurut polisi, Nurhayati turut melakukan dan terlibat karena telah 16 kali menyerahkan anggaran secara sadar ke Supriyadi, bukan kepada aparat desa yang seharusnya.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.

Menurut Agus, penerbitan SP3 itu dilakukan setelah Biro Wasidik melakukan gelar perkara dan disimpulkan bahwa tidak ditemukan cukup bukti agar kasus tersebut dilanjutkan ke persidangan.

"Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti, sehingga tahap duanya tidak dilakukan. Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP3," ujar Agus, dikutip dari Tribunnews, Sabtu (26/2/2022).

Baca juga: Tak Cukup Bukti, Kabareskrim Sebut Kasus Nurhayati Akan Di-SP3


Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan eksaminasi perkara Nurhayati dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon.

Kejati Jabar melakukan monitoring terhadap perkara yang ditangani Kejari Cirebon itu.

"Cirebon bagian dari wilayah Kejati Jabar, oleh karena itu kesempatan ini, kami dari kejaksaan eksaminasi atas tindak pidana korupsi tahun anggaran 2018-2020 atas nama tersangka N," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono, Sabtu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com