JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas menandatangani surat edaran bersama (SEB) tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah, Jumat (25/2/2022).
Lewat SEB itu, Mendagri dan Kepala LKPP sepakat, minimal 40 persen alokasi belanja barang dan jasa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus berasal dari produk UMKM.
"Sesuai surat edaran yang saya buat, pemerintah (daerah) minimal 40 persen harus membeli produksi dalam negeri yang terpampang di platform toko daring ini yang sudah dibuatkan e-Katalognya tiap-tiap item. Sehingga akan makin banyak item yang diproduksi oleh UMKM dan itu akan menghidupkan UMKM sektor riil dan itu akan kuat (mendukung) secara ekonomi," kata Tito dalam keterangan pers.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas Belanja APBD, Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Pengelolaan DBH-DR
Tito menuturkan, langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memanfaatkan keunggulan Indonesia sebagai negara dengan populasi penduduk terbesar keempat di dunia.
Indonesia juga memiliki kemampuan produksi yang andal, baik dari pengusaha berskala besar, menengah, kecil, mikro, maupun ultra mikro.
Baca juga: Tito Minta ASN Kemendagri dan BNPP Bangun Budaya Kerja Melayani Publik
Menurut Tito, masyarakat Indonesia, terutama yang berada di daerah, memiliki banyak kreativitas. Kondisi ini membuat Indonesia memiliki potensi pangsa pasar yang besar.
Tito mengatakan, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah daerah diminta menciptakan ketahanan ekonomi dengan melibatkan UMKM.
UMKM diminta menghasilkan produk-produk yang sesuai dengan kreativitas dan kebutuhan, sehingga produk-produk tersebut dapat dibeli oleh pemda.
Tito pun mengajak pelaku UMKM menggenjot produksi barang dan jasa yang diperlukan pemerintah.
"Produk dalam negeri kita itu tidak kalah kualitasnya dengan luar negeri, untuk beberapa banyak item kenapa kita harus beli (produk dari) luar negeri?" ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.