Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Klaim Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Bebani Proses Jual Beli Tanah

Kompas.com - 23/02/2022, 15:39 WIB
Mutia Fauzia,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan tidak akan menambah beban dalam proses pelayanan pendaftaran jual beli tanah.

Adapun pelampiran bukti kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat peralihan jual beli tanah mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022 mendatang.

"Saya memastikan, bahwa ke depan penambahan syarat ini seharusnya tidak menambah beban proses layanan pertanahan, khususnya terkait peralihan jual beli," ujar Suyus dalam Dialog Pelayanan Publik yang diadakan oleh Ombudsman secara virtual, Rabu (23/2/2022).

BPN pun saat ini tengah menyiapkan dan memperbaiki sistem layanan agar status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pemohon pendaftaran jual beli tanah bisa lebih mudah terdeteksi.

Baca juga: Pemberlakuan BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Mengubah Skema Jual Beli Tanah

Dalam perkembangannya, data di BPN akan terhubung dengan BPJS Kesehatan sehingga bisa diketahui pemohon jual beli tanah telah terdaftar dan menjadi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Nanti kita akan bisa mengakses data BPJS Kesehatan, lewat data BPJS akan keluar apakah nunggak, aktif, jadi harus terhubung dengan BPJS Kesehatan. Dalam waktu dekat akan koordinasi dan akan dimasukkan ke sistem kita," kata Suyus.

Untuk diketahui, keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pendaftaran jual beli tanah merupakan instruksi Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Inpres Nomor 1/2022.

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor 18 tersebut.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Akan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat SIM

Suyus pun menjelaskan, meski saat ini syarat BPJS Kesehatan untuk pendaftaran jual beli tanah baru dibebankan kepada pembeli, pada prosesnya juga akan diperluas kepada penjual.

"Kita akan coba bertahap, bukan masalah adil atau tidak adil. Sebagai pemohon adalah pembeli, maka akan dicek dulu pembelinya. Karena memberikan kemudahan dulu ke pembeli, baru nanti kita lihat selanjutnya seperti apa. Tapi saya yakin sistem yang dibangun tidak terlalu sulit," jelas Suyus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com